MUI soal Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT: Lecehkan Nilai Moral dan Agama
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menilai tindakan Kedubes Inggris yang kibarkan bendera LGBT di Indonesia telah melecehkan nilai moral dan agama.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal hebohnya Kedutaan Besar Inggris di Indonesia yang mengibarkan bendera LGBT.
Dikibarkannya bendera pelangi khas simbol LGBT oleh Kedubes Inggris yang bertempat di Jakarta ini pun diketahui dari foto yang diunggah akun resmi @ukinindonesia.
Melalui akun Instagram resmi itu, pada Rabu (18/5/2022) Kedubes Inggris mengunggah foto yang menampakkan berkibarnya bendera LGBT di samping tiang bendera Inggris.
Adanya bendera LGBT di Tanah Air inipun sontak mengundang kehebohan.
Lantaran sebagaimana diketahui bahwa LGBT dianggap tak sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus Ciamis, Panik Sopir Bilang Rem Blong: Banyak Baca Takbir
Adapun dalam unggahan Instagram itu, Kedubes Inggris menyatakan dukungannya terhadap kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga." sebut Kedubes Inggris, Rabu seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari akun Instagram @ukinindonesia, Minggu (22/5/2022).
"Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung mereka yang membela mereka.
Kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi.
Kami mendesak masyarakat internasional untuk memberantas diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi." jelas Kedubes Inggris di Indonesia.

Pengibaran bendera LGBT di kantor Kedubes Inggris di Jakarta Selatan ini dalam rangka perayaan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) yang diperingati setiap tanggal 17 Mei.
Baca juga: Ini Jabatan Terakhir Mantan Jubir Covid-19 Achmad Yurianto sebelum Meninggal Dunia karena Kanker
"Kemarin, di Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT), kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia." ungkap Kedubes Inggris di Indonesia.
Sementara itu, MUI tak membenarkan tindakan Kedubes Inggris yang mengibarkan bendera LGBT di Indonesia.
Ketua Hubungan Luar Negeri MUI Bunyan Saptomo menyebutkan bahwa LGBT merupakan perbuatan yang diharamkan di agama Islam.
"Menurut pendapat MUI, bahwa LGBT menurut agama Islam adalah haram," kata Bunyan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari video di kanal YouTube tvOneNews yang tayang pada Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Mantan PSK Cabuli Remaja Laki-laki, Kenal dari TikTok hingga Sering Kirim Foto Syur dan Ajak ke Kos
Bunyan menjelaskan bahwa aturan tentang haramnya LGBT ini telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
"Ini dikukuhkan dengan fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014." jelas Bunyan.
Lebih lanjut Bunyan menyampaikan pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh yang menilai tindakan Kedubes Inggris di Indonesia itu sebagai perilaku melecehkan moral dan agama.
"MUI terkait ini, dalam hal ini Ketua Bidang Fatwa Kiai Asrorun Niam telah memberikan komentarnya" ungkap Bunyan.
"Bahwa itu merupakan tindakan yang tidak bersahabat dan melecehkan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarkat Indonesia," sambungnya.
Baca juga: Heboh Wanita Asal Cianjur Punya 2 Suami, Bolehkah Poliandri di Indonesia? Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, Bunyan menjelaskan bahwa LGBT merupakan perbuatan haram sebagaimana perilaku zina ataupun minum minuman beralkohol.
"LGBT adalah perbuatan haram seperti halnya perbuatan zina, perbuatan gambling, perbuatan minum minuman keras. Yang jelas perbuatan yang dilarang itu jangan sampai dipromosikan," ujar Bunyan.
Bunyan pun menyayangkan tindakan Kedubes Inggris untuk Indonesia itu yang seharusnya lebih sensitif dengan nilai moral dan agama masyarakat Indonesia.
"Tapi ini perbuatan haram yang dilihat oleh masyarakat Indonesia, malah dipromosikan oleh pihak asing, perwakilan asing," bebernya.
"Memang diakui bahwa kedutaan itu memiliki hak imunitas, namun kedutaan seharusnya juga sensitif terhadap nilai moral negara yang ditempatinya," terang Bunyan.
Baca juga: Jokowi: Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan yang Tak Ramai, kecuali Orang Bergejala Batuk dan Pilek
"Jadi kedutaan harus sensitif terhadap nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh mayoritas rakyat di negara setempat," tegasnya.
Adapun, Bunyan mengatakan bahwa MUI mengusulkan agar pemerintah Indonesia turut mengambil langkah mengenai kejadian ini.
Yakni pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI agar memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia.
"Kita mengusulkan Kemeterian Luar Negeri memanggil Duta Besar untuk meminta penjelasan mengenai hal ini dan menginfo agar Duta Besar lebih sensitif terhadap nilai moral dan agama masyarakat Indonesia," ucap Bunyan.
"Karena setahu saya, tindakan ini, pengibaran bendera khususnya, itu hal yang baru, sebelumnya tidak ada," imbuhnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)