Berita Kendari

10 Terdakwa Dugaan Penghasutan Berujung Bentrok Kelompok Masyarakat di Kendari Beach Divonis Bebas

Sebanyak 10 terdakwa dugaan penghasutan berujung bentrok kelompok masyarakat di Kendari Beach (kebi) divonis bebas.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Sebanyak 10 terdakwa dugaan penghasutan berujung bentrok kelompok masyarakat di Kendari Beach (kebi) divonis bebas. Ke-10 terdakwa ini divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 10 terdakwa dugaan penghasutan berujung bentrok kelompok masyarakat di Kendari Beach (kebi) divonis bebas.

Ke-10 terdakwa ini divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (18/5/2022).

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kesepuluh terdakwa dugaan penghasutan itu yakni Ahmad Baso, Khalid Usman, Alex Pangaibali, Muhammad Safar, dan Arman Paratukala.

Selanjutnya, Jefri Rembasa, Aguslan, Ramdhan Nofersa, Agus Supriyadin, dan Nuryadin Meronda.

Baca juga: Papan Nama Kantor Wali Kota Kendari Dicoret, Kaca Gedung DPRD Pecah Imbas Bentrok Demo 11 April 2022

Sebelumnya, kesepuluh terdakwa ini didakwa melakukan penghasutan kepada peserta pawai budaya hingga berujung bentrok.

Ke-10 terdakwa ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penghasutan.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang didakwa dalam asas pertama dan kedua penuntut umum," kata majelis hakim.

Hakim juga meminta untuk membebaskan kesepuluh terdakwa tersebut dari tahanan setelah ditahan selama kurang lebih 5 bulan.

Baca juga: Kena Gas Air Mata saat Bentrok dengan Aparat Kepolisian, Demonstran Pecahkan Pipa PDAM di Kendari

"Memulihkan hak-hak dan martabat para terdakwa, serta barang bukti handphone dikembalikan kepada saksi," ujar majelis hakim.

Bentrok Pecah

Sebelumnya, bentrokan antar kelompok di Kawasan Teluk Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pecah pada Kamis, 16 Desember 2021.

Di mana, dua kelompok pemuda saling serang menggunakan senjata tajam, akibatnya satu orang sopir angkutan kota (angkot) meninggal dunia.

Sementara 19 orang mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: KBM IAIN Kendari Tak Terlibat dalam Bentrok Mahasiswa - Kepolisian di DPRD Sulawesi Tenggara

Tak hanya itu, sejumlah lapak pedagang kaki lima di Kendari Beach, mobil angkot dan motor dibakar massa.

Dalam kasus ini, Polda Sultra menetapkan belasan tersangka kasus dugaan penghasutan dan penganiayaan dari dua kubu yang bertikai. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved