Berita Kendari

Istri Tersangka Kasus Pembacokan di THR Kendari Polisikan Balik Tetangganya, Gegara Dugaan Pelecehan

Istri tersangka kasus pembacokan di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LE (38) melaporkan balik tetangganya.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi Satreskrim Polresta Kendari
Istri Tersangka Kasus Pembacokan di THR Kendari Polisikan Balik Tetangganya, Gegara Dugaan Pelecehan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Istri tersangka kasus pembacokan di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LE (38) melaporkan balik tetangganya.

Seorang pria berinisial LS, tetangga tersangka, dipolisikan karena diduga melecehkan istri tersangka pembacokan, berinisial NT.

LS merupakan pria paruh baya yang dibacok tersangka LE karena diduga menyentuh bagian sensitif sang istri.

Insiden pembacokan itu terjadi di kawasan THR, Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 Wita.

LE kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari karena diduga membacok LS.

Baca juga: Keluarga Kaget Dengar Pengakuan Bocah Kelas 4 SD Ini, Ternyata Dicabuli Kakak Iparnya Berkali-kali

Sang istri tersangka ini akhirnya turut melaporkan LS atas dugaan pelecehan di Satreskrim Polresta Kendari, pada Jumat (13/5/2022).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan sang istri melaporkan balik korban.

"Iya, atas pengaduan tersebut, Satreskrim Polresta Kendari masih melakukan penyelidikan," kata AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (16/5/2022).

AKP Fitrayadi menyebut, dalam waktu dekat apabila penyelidikan sudah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara ini untuk menentukan dapat atau tidak perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," tandasnya.

Baca juga: Aksi Pembusuran Marak Terjadi di Kendari, Masyarakat Minta Kepolisian Segera Tindak Tegas Pelaku

Bacok Tetangganya

Sebelumnya diketahui, pria berinisial LE (38) membacok tetangganya di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Insiden pembacokan tersebut dipicu terduga pelaku yang kesal lantaran korban meremas bagian sensitif sang istri.

Peristiwa ini terjadi di Kawasan THR, Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 19.00 Wita.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim), Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan kronologi kejadian.

Baca juga: Buronan Kasus Pembacokan di Muna Diciduk Polisi Setelah Hampir 5 Tahun Melarikan Diri ke Papua

Kata dia, peristiwa bermula saat tersangka pulang dari kebun, seketika melihat korban sedang duduk sambil minum-minuman keras bersama rekan-rekannya.

Ia mengatakan pelaku yang sudah beberapa hari mencari keberadaan korban langsung datang menghampiri membawa sebilah parang.

"Jadi, pelaku berkata 'ini orang tua ada masalah dengan saya, dia pegang-pegang istriku. Kalau ada yang ikut campur saya potong-potong," kata AKP Fitrayadi saat merilis kasus ini pada Sabtu (14/5/2022).

Lanjut AKP Fitrayadi, seketika itu pelaku langsung menarik kerah baju diiringi permintaan maaf dari korban.

Mendengar permintaan maaf tersebut, pelaku bertambah emosi, lantaran menganggap perbuatan korban benar.

Baca juga: Pria di Kawasan THR Kendari Bacok Tetangganya, Sakit Hati Bagian Sensitif Sang Istri Disentuh Korban

"Kemudian, pelaku mengeluarkan parang lalu, mengayunkan parang ke leher, memotong celana, memukul mulut korban," paparnya.

Tak hanya itu, ujung parang yang digunakan pelaku mengenai siku korban hingga terluka, lanjut memukul mulut korban sehingga tersungkur ke tanah.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kendari hingga tersangka dibekuk Buser 77 Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena korban memegang dan menyentuh bagian sensitif sang istri.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved