Berita Kendari
Istri Tersangka Kasus Pembacokan di THR Kendari Polisikan Balik Tetangganya, Gegara Dugaan Pelecehan
Istri tersangka kasus pembacokan di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), LE (38) melaporkan balik tetangganya.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Kata dia, peristiwa bermula saat tersangka pulang dari kebun, seketika melihat korban sedang duduk sambil minum-minuman keras bersama rekan-rekannya.
Ia mengatakan pelaku yang sudah beberapa hari mencari keberadaan korban langsung datang menghampiri membawa sebilah parang.
"Jadi, pelaku berkata 'ini orang tua ada masalah dengan saya, dia pegang-pegang istriku. Kalau ada yang ikut campur saya potong-potong," kata AKP Fitrayadi saat merilis kasus ini pada Sabtu (14/5/2022).
Lanjut AKP Fitrayadi, seketika itu pelaku langsung menarik kerah baju diiringi permintaan maaf dari korban.
Mendengar permintaan maaf tersebut, pelaku bertambah emosi, lantaran menganggap perbuatan korban benar.
Baca juga: Pria di Kawasan THR Kendari Bacok Tetangganya, Sakit Hati Bagian Sensitif Sang Istri Disentuh Korban
"Kemudian, pelaku mengeluarkan parang lalu, mengayunkan parang ke leher, memotong celana, memukul mulut korban," paparnya.
Tak hanya itu, ujung parang yang digunakan pelaku mengenai siku korban hingga terluka, lanjut memukul mulut korban sehingga tersungkur ke tanah.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Kendari hingga tersangka dibekuk Buser 77 Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena korban memegang dan menyentuh bagian sensitif sang istri.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)