Berita Kendari

‘Dia Pegang-pegang Istriku, Kalau Ada Ikut Campur Saya Potong’ Kata LE Sebelum Bacok Tetangganya

Amarah LE (38), seorang suami di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memuncak tatkala bertemu pria paruh baya berinisial LS (63).

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Pelaku pembacokan tetangga berinisial LE (38) digiring petugas kepolisian di Mapolresta Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (14/03/2022). Sedangkan, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi (foto kanan), menunjukkan parang yang dipergunakan pelaku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Amarah LE (38), seorang suami di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memuncak tatkala bertemu pria paruh baya berinisial LS (63).

LE sudah beberapa hari mencari LS yang diduga telah memegang bagian sensitif sang istri.

Sepulang dari kebun, LE pun bersua dengan LS yang sedang duduk sambil minum-minuman keras bersama rekan-rekannya.

LE pun mendatangi LS dengan membawa sebilah parang.

“Ini orang tua ada masalah dengan saya,” kata LE sebelum membacok LS yang merupakan tetangganya di Kawasan THR, Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Pria di Kawasan THR Kendari Bacok Tetangganya, Sakit Hati Bagian Sensitif Sang Istri Disentuh Korban

“Dia pegang-pegang istriku, kalau ada yang ikut campur saya potong-potong,” ujarnya menambahkan dikutip Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota (Kasatreskrim Polresta Kendari), AKP Fitrayadi, pada Sabtu (14/5/2022).

Fitrayadi memimpin rilis kasus pembacokan tetangga tersebut di Mapolresta Kendari.

Sebelumnya, LE membacok LS di kawasan THR, Jl Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.00 wita.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polresta Kendari pun mengamankan pelaku.

Akibat perbuatannya, LE ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Tersangka terancam penjara 2 tahun 8 bulan,” ujar AKP Fitrayadi.

Pegang Bagian Sensitif

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan kronologi dan motif peristiwa pembacokan tersebut.

Motif kasus tersebut gegara pelaku sakit hati karena korban diduga memegang bagian sensitif istrinya.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Jembatan Teluk Kendari Terancam Hukuman Mati, Dikejar hingga ke Morowali

“Sakit hati karena istrinya diganggu, disentuh barang sensitif istrinya,” kata AKP Fitrayadi.

Kronologis pembacokan itu bermula saat tersangka pulang dari kebun dan melihat korban.

Dengan membawa sebilah parang, pelaku langsung mendatangi korban yang sedang duduk bersama rekan-rekannya.

Seketika itu, pelaku langsung menarik kerah baju korban.

Korban pun menyampaikan permintaan maaf kepada pelaku.

Seorang pria berinisial LE (38) membacok tetangganya di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden pembacokan tersebut, dipicu terduga pelaku yang kesal lantaran korban meremas bagian sensitif istrinya.
Seorang pria berinisial LE (38) membacok tetangganya di kawasan THR Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden pembacokan tersebut, dipicu terduga pelaku yang kesal lantaran korban meremas bagian sensitif istrinya. (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)

Namun, pelaku justru bertambah emosi mendengar permintaan maaf dari korban.

“Pelaku mengeluarkan parang lalu, mengayunkan parang ke leher, memotong celana, memukul mulut korban,” jelas AKP Fitrayadi.

Ujung parang yang digunakan pelaku mengenai siku korban hingga terluka.

Setelah membacok korban, tersangka LE kembali memukul mulut dan menendang korban sehingga tersungkur ke tanah.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved