Berita Kendari
Predator Anak di Kendari Diduga Cabuli 5 Anak Tetangganya, Umur Korban Rerata 8 Tahun
Seorang predator anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega mencabuli 5 orang anak di bawah umur.
Ia menegaskan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
Di mana, regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.
Warga Kesal, Pelaku Bebas Berkeliaran
S nyaris diamuk massa, sebelum akhirnya dapat diamankan oleh polisi untuk menjalani penahanan di Mapolresta Kendari sebagai terseangka asusila anak di bawah umur.

Rumah terduga Predator anak ini dikepung warga saat polisi melakukan penangkapan pada Rabu (11/5/2022) malam.
Massa kesal lantaran laporan kasus dugaan pencabulan dianggap tak digubris kepolisian.
Sebab, keluarga korban melihat terduga pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap polisi.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini di Polresta Kendari pada Jumat (29/4/2022).
Laporan polisi tersebut tertuang dalam surat nomor: LP/281/IV/2022/Sultra/Res Kendari.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Buton Tengah Cabuli Seorang Gadis hingga Hamil, Modus Pelaku Janji Nikahi Korban
Namun, laporan terkesan tak digubris hingga akhirnya masyarakat setempat kesal.
Buktinya, beberapa pekan setelah dilaporkan pelaku masih terlihat berada di rumahnya.
Keluarga korban lantas merasa kecewa dan sakit hati, menganggap kepolisian tak menggubris laporan mereka.
Imbasnya, massa akhirnya tersulut emosi karena masih melihat korban belum diterungku.
Mereka berkumpul depan rumah terduga pelaku, tetapi aksi itu diketahui pihak kepolisian.
