Berita Ekonomi

Pertamina Resmi Larang Pembelian BBM Pertalite Pakai Jeriken di SPBU, Masyarakat Bisa Laporkan

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi melarang pembelian BBM jenis pertalite melalui jeriken di SPBU.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
SPBU di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi melarang pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU.

Hal itu tentang dengan perubahan aturan Perpres 191 Tahun 2014 untuk jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) yang tertuang pada Perpres No 117 Tahun 2021.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan dalam aturan menetapkan Pertalite sebagai JBKP dan kuotanya diatur Kementerian ESDM melalui BPH Migas.

"Sehingga pembelian BBM Pertalite untuk umum menggunakan jeriken dilarang kecuali mempunyai surat rekomendasi dari instansi terkait," ucapnya, Sabtu (7/5/2022).

Kata dia, guna menindaklanjuti Perpres tersebut maka Pertamina pun telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

Baca juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman untuk Arus Balik Libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah di Sulawesi

Dalam surat edaran tersebut diatur agar SPBU harus menyalurkan sesuai dengan aturan atau SOP yang ada yaitu tidak melayani pembelian melalui jeriken, tetapi dalam pembelian BBM di SPBU, distribusinya harus langsung ke kendaraan.

"Selain itu juga, kami mengajak pemerintah daerah serta aparat berwenang juga turut serta mengawasi penyaluran BBM JBKP (Pertalite) maupun JBU/Subsidi (Solar)," tandasnya.

Laode mengimbau apabila masyarakat menemukan adanya pengisian atau pembelian BBM Pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi segera melaporkan.

"Fotokan SPBU dan buktinya serta sampaikan kronologi singkat melalui layanan konsumen Pertamina Call Center 135 untuk menindaklanjuti baik berupa pembinaan dan sanksi kepada SPBU," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved