Dika Eka Pelaku Penginjak Alquran dalam Video Viral Ditangkap Bersama sang Istri saat akan Liburan

Pasangan suami istri di Sukabumi pelaku dalam video viral yang menginjak Alquran dan mengancam umat Islam ditangkap polisi, Kamis (5/5/2022).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Dian Herdiansyah
Pelaku yang menginjak Al-quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi, Jawa Barat, pelaku dalam video viral yang menginjak Alquran dan mengancam umat Islam ditangkap polisi pada Kamis (5/5/2022).

Pelaku penginjak kitab suci Islam itu bernama Cepdika Eka Rismana (25) dan wanita berinisial SL (24), sang istri yang mengunggah video viral itu ke media sosial.

Pasutri muda itu dibekuk aparat Polres Sukabumi Kota saat keduanya akan berlibur ke Pelabuhanratu, Sukabumi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abdin.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ungkap AKBP Zainal seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Baca juga: Gaduh Video Pendeta Saifuddin Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Kemenag dan Polisi Turun Tangan

AKBP Zainal mengatakan bahwa kedua pelaku itu merupakan pasutri yang melakukan pernikahan siri secara agama.

Menurut AKBP Zainal, aksi tak pantas dalam video viral itu dipicu oleh konflik keluarga pelaku.

"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," beber AKBP Zainal.

Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga polisi menyita barang bukti berupa handphone milik SL yang digunakan untuk mengunggah video viral itu.

Kedua pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A UU ITE serta Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga: Siapa Sebenarnya Dika Eka? Pemuda Sukabumi yang Viral Injak Al Quran, Ternyata Tinggal di Cianjur

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Rumah Pelaku Digeruduk

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah pelaku Cepdika pada Rabu (4/5/2022) malam.

Rumah pelaku itu berlokasi di Kampung Koleberes RT 03/16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi.

Aksi penggerudukan rumah pemuda yang mengaku bernama Dika Eka ini diketahui didampingi oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Bule Wanita tanpa Busana Pose di Pohon Keramat Tabanan Bali hingga Video Viral: Kotori Kawasan Suci

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved