Berita Kendari

Pemanfaatan FABA Untuk Infrastruktur di Kendari Sulawesi Tenggara, Contoh Jembatan Teluk Kendari

Terdapat beberapa pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Gunawan seorang pejabat fungsional PUPR bidang Rekayasa Ahli Utama dan KBK Lingkungan Drainase Jalan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Terdapat beberapa pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu pemanfaatan FABA tersebut digunakan dalam pembangunan Jembatan Teluk Kendari.

Dengan menggunakan konsep Beton Kinerja Tinggi atau BKT (High-performance Concrete - HPC) merupakan pengembangan dari konsep beton konvensional. 

Fungsional PUPR Rekayasa Ahli Utama dan KBK Lingkungan Drainase Jalan, Gunawan mengatakan, terdapat dua pengerjaan jembatan dengan menggunakan konsep BKT.

"Dalam pemanfaatan FABA terdapat dua pembangunan jembatan yang dilakukan yaitu Jembatan Pulau Balang dan Jembatan Teluk Kendari," ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, Paris Bar & KTV Executive Buka Loker Banyak Posisi, Kualifikasi, Cara Daftar

Gunawan menuturkan terdapat beberapa keunggulan dari konsep BKT ini yakni pengecorannya lebih cepat, beton lebih padat.

Kemudian lebih mudah dikerjakan, struktur lebih awet, dan kekuatan target lebih cepat tercapai.

Sementara itu, Manager PLN UPDK Kendari, Muhammad Rusli Sain menyampaikan dalam pembangunan Jembatan Teluk Kendari dengan memanfaatkan FABA dari PLTU Paiton.

"Kami memang peroleh informasi dari PUPR untuk Jembatan Teluk Kendari memanfaatkan FABA tapi dari PLTU Paiton, karena saat itu FABA dari PLTU Nii Tanasa masih belum bisa dimanfaatkan,"ucapnya, Sabtu (30/4/2022).

Baca juga: Pantauan Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Nusantara Kendari 30 April 2022, Aktivitas Mulai Lengang

Namun kini FABA dari PLTU Nii Tanasa Konawe, Sultra sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat banyak ataupun para pengusaha konstruksi.

"FABA dari PLTU Nii Tanasa kini sudah bisa dimanfaatkan dengan aman oleh siapa saja dan kami berikan secara gratis",pungkasnya.

Untuk diketahui, FABA telah dikecualikan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi limbah non B3 terdaftar.

Sebagaimana pemerintah mendukung pemanfaatan FABA yang dihasilkan PLTU melalui terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020

UU tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Doctor Strange in the Multiverse of Madness Tayang Mulai 5 Mei 2022 di Hollywood & Cinepolis Kendari

Untuk saat ini standar pedoman dan manual persyaratan fisik dan kimia pemanfaatan FABA dalam infrastruktur bisa dilihat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/SE/M/2010.

SE tersebut tentang Pemberlakuan Pedoman Pelaksanaan Stabilisasi Bahan Jalan Langsung Ditempat dengan Bahan Serbuk Pengikat. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved