Idulfitri 2022
Kapolresta Kendari Tegur Pihak Pelabuhan Nusantara Tak Terapkan Prokes Ketat saat Perjalanan Mudik
Pelabuhan Nusantara Kendari kena tegur Kapolresta Kendari saat pelayanan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pihak Pelabuhan Nusantara Kendari kena tegur Kapolresta Kendari saat pelayanan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Teguran itu dilayangkan Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman saat melakukan pengecekan keamanan di Pelabuhan Nusantara Kendari, Jumat (29/4/2022).
Ia mengatakan, ada beberapa hal perlu dievaluasi terkait dengan jalur pintu masuk Pelabuhan Nusantara Kendari, sebelum para penumpang masuk ke dalam kapal.
"Masih ada kebocoran untuk pengecekan protokol kesehatan Covid-19, masih banyak yang lolos ini seperti pengecekam vaksinasi booster dan lain lain," kata Kombespol kepada pihak Pelabuhan Nusantara saat melakukan pengecekan.
Baca juga: Potret Penumpang Kapal Membludak hingga Over Kapasitas, Rute Kendari, Raha dan Kota Baubau
Ia menyarankan agar pihak Pelabuhan memperketat beberapa titik akan dilewati penumpang, yang belum terawasi pihak Pelabuhan Nusantara.
Misalnya dengan berlakukan satu pintu terhadap pengawasan penumpang, yang seharusnya dimulai dari loket pembelian tiket.
"Harus ada pengecekan yang tidak memenuhi syarat untuk perjalanan keluar daerah seperti vaksin Boster, jika tidak maka wajib memperlihatkan anti gen atau PCR. Itu yang belum terlaksana di sini," bebernya.

Salah satu penumpang Fatin mengaku belum mendapatkan aturan syarat vaksin booster untuk perjalanan itu di Pelabuhan Nusantara.
Pasalnya ia bisa lolos meskipun baru melakukan vaksin dosis 2 dan tidak menunjukan antigen maupun PCR.
"Belum ada pemeriksaan, karena saya lolos padahal belum booster,"
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar sebelumnya sudah menegaskan tidak ada pengecualian terkait vaksinasi booster itu.
Baca juga: Mudik Lebaran 2022 Damri Kendari Rutin Pemeriksaan Kendaraan, Tak Beri Izin Pengemudi Kurang Fit
Sebab bagi warga yang didapati tidak vaksin booster, sudah tentu tidak akan lolos perjalanan. Baik itu yang melakukan perjalan mudik jalur udara maupun laut.
"Tidak akan lolos kalau belum vaksin booster. Tentu bukan hanya waktu mudik lebaran saja, pokoknya dari sekarang sudah harus vaksin booster,” kata Najwa, Selasa (19/8/2022)
Diketahui aturan terkait vaksin booster ini berdasarkan surat edaran (SE) satuan tugas (Satgas) Covid-19 nomor 16 tahun 2022 dan SE kementrian perhubungan (Kemenhub) nomor 37 tahun 2022 terkait ketentuan syarat perjalanan.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)