Kata Menko Airlangga soal Larangan Ekspor Minyak Goreng: Hanya Sementara dan Tak Langgar Aturan WTO

Menko Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak sawit (CPO) tak melanggar aturan WTO.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com
Ilustrasi minyak goreng 

- Kode HS 15.11.90.36;

Baca juga: RESMI Ekspor Minyak Goreng dan CPO Dilarang, Simak Update Harga Migor Terbaru Hari ini

- Kode HS 1511.90.37; dan

Kode HS 1511.90.39.

"Sekali lagi, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," papar Airlangga.

Sedangkan untuk produk di luar kode HS tersebut, perusahaan tetap diimbau agar membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani dengan harga yang wajar.

Adapun larangan ekspor sendiri baru mulai berlaku besok pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya/Alinda Hardiantoro)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga Sebut Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Tak Langgar WTO" dan "Berlaku Mulai Besok, Ini Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang Ekspor"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved