Berita Konawe

Bantuan Set Top Box TV Digital Kementerian Kominfo Bakal Direalisasikan Tahun Ini di Konawe Sultra

Bantuan Set Top Box TV Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal direalisasikan tahun ini.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Konawe, Agus Suyono 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Bantuan Set Top Box TV Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal direalisasikan tahun ini.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Konawe, Agus Suyono kepada TribunnewsSultra.com, Senin (25/4/2022).

Agus Suyono mengatakan, permintaan data masyarakat kurang mampu juga telah dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kementerian Kominfo RI).

Namun, kata Agus, hingga saat ini belum ada bocoran berapa jumlah warga di Konawe yang akan menerima bantuan tersebut.

Ia menyebut, total jumlah warga yang diusulkan untuk menerima sebanyak 153 ribu orang yang terdiri dari Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), kategori miskin, dan rentan miskin.

Baca juga: Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara Paparkan Manfaat Pembangunan Kantor Gubernur Sultra yang Baru

"Kami tinggal melihat, misalnya mau datang bantuannya dia mau sasar yang mana," kata Kepala Dinsos Konawe, Agus Suyono.

Sementara, untuk realisasi bantuan tersebut menurut informasi yang diperolehnya tidak akan lama lagi, di mana ditujukan untuk warga kurang mampu.

Dilansir dari laman Tribunnews.com, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) akan mengganti saluran TV Analog ke TV Digital.

Kementerian Kominfo sudah menyiapkan piranti Set Top Box (STB) untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu.

Untuk diketahui, perangkat Set Top Box (STB) adalah perangkat yang bisa dipasang untuk mendapatkan siaran TV Digital.

Baca juga: Pemkab Konawe Kerjasama Kementerian Kominfo Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Digital

Sementara itu, dikutip dari laman Indonesia Baik, tahap pertama Analog Switch Off (ASO) pada 30 April 2022 mendatang.

Di mana, mulai tanggal tersebut seluruh siaran TV Analog akan dimatikan, khusus wilayah yang masuk jadwal ASO Tahap I.

Sekira 6,7 juta keluarga miskin yang akan mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV Digital tersebut.

Bantuan STB gratis itu bertujuan agar masyarakat kurang mampu yang memiliki TV Analog tidak perlu mengganti televisi baru.

Selengkapnya, TribunnewsSultra.com membagikan syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.

Baca juga: Milad ke 20 Universitas Muhammadiyah Kendari, Siap Luncurkan TV Digital Pembelajaran Jarak Jauh

Syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis

1. WNI

2. Termasuk pada golongan keluarga miskin

3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV Analog

4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya

5. Berdomisili di wilayah cakupan yang terdampak ASO

Cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis

Kominfo meminta masyarakat untuk mengecek data DTKS terlebih dahulu jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).

Data DTKS dapat diakses melalui dtks.kemensos.go.id, lalu klik "Cari Penerima Bansos". Jika terdaftar di DTKS, kemudian menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kominfo mewajibkan masyarakat tersebut untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos. Setelah semua langkah di atas dilakukan, simak cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis berikut ini:

1. Buka aplikasi Cek Bansos

2. Klik menu "Daftar Usulan"

3. Lalu, daftarkan diri atau anggota keluarga lain yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos

4. Masih di menu Daftar Usulan, pilih menu "Tambah Usulan"

5. Masukkan NIK KTP pendaftar dan KK (sistem akan memvalidasi dan mencocokkan data apakah sudah sesuai atau belum)

6. Jika data sudah tervalidasi, pendaftar dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan. Pilih "Pemberian Alat STB TV Digital Gratis"

7. Pendaftaran selesai, silakan menunggu bantuan alat STB TV Digital dari pemerintah.

Untuk pemberian bantuan alat STB TV Digital dimulai dengan mengirimkan alat STB TV Digital ke gudang penyelenggara di 341 kabupaten/kota.

Kemudian, petugas akan mendatangi langsung rumah penerima bantuan untuk melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kepemilikan TV.

Jika terjadi ketidaksesuaian data, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Keamanan Perangkat STB TV Digital

Masyarakat akan menerima bantuan perangkat STB TV Digital bagi data yang sesuai DTKS. Lalu, petugas akan memasang perangkat STB TV Digital sampai berfungsi dengan baik.

Saat STB sudah terinstal, akan muncul QR Code pada layar televisi, petugas akan memindai melalui WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, dan memfoto penerima bantuan serta KTP.

"Keberadaan QR Code tersebut untuk menjamin STB yang didistribusikan tepat sasaran. Di dalam QR Code itu terdapat sejumlah data, termasuk lokasi dan produsen STB," jelas Dirjen Ismail.

Kementerian Kominfo mengacu pada DTKS Kemensos, proses pembagian STB untuk keluarga kurang mampu.

Menurut data DTKS, ada 6.737.971 rumah tangga miskin tinggal di wilayah terdampak ASO. Data itu berisi detail informasi penerima bantuan, seperti nama, NIK, KK, hingga alamat lengkap.

Program ASO dibagi menjadi tiga tahap, pertama pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota, tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota.

Untuk tahap ketiga pada 2 November 2022 pada 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota. Kominfo menyediakan STB TV Dgitial sebagai upaya mendukung migrasi dari TV Analog ke TV Digital pada 2022. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved