Ramadan 2022
Apa Boleh Berikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri yang Miskin? Simak Penjelasan Berikut
Bolehkah beri zakat ke ayah, ibu, kakak, adik, om, tante, keponakan? Simak penjelasan berikut.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Sedangkan jika kita memberi pada anak atau istri, maka memang sudah masuk golongan yang seharusnya diberi nafkah.
2. Kerabat masuk dalam 8 golongan
Jika kita ingin memberi kepada kerabat terdekat seperti paman, bibi, keponakan, maka baiknya mereka masuk di antara 8 golongan.
Misalkan jika ada keponakan kita yang yatim piatu dan kekurangan dari segi ekonomi, maka bisa kita beri zakat fitrah.
Baca juga: Resep Puding Pelengkap Menu Buka Puasa: Puding Biskuit Avokad, Buah Segar, dan Kelapa Muda Jeruk
Besaran dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah serta Bacaan Niat
Berikut ini adalah besaran dan tata cara membayar zakat fitrah disertai dengan bacaat niatnya.
Secara bahasa, zakat memiliki beberapa arti, dikutip dari buku Panduan Ramadhan terbitan Pustaka Muslim tahun 2014.
Di antaranya an namaa' (tumbuh), az ziyadah (bertambah), dan ash sholah (perbaikan).
Sehingga zakat berarti menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Sedangkan fitrah atau fitri berasal dari kata ifthor yang berarti berbuka (tidak berpuasa).
Zakat didasari pada kata fitri (tidak berpuasa lagi) lantaran menjadi sebab dikeluarkannya zakat tersebut.
Namun, ada ulama yang menyebut zakat ini dengan sebutan fitroh yang berarti fitrah atau naluri.
Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor dari bulan Ramadan.
Penerima Zakat
Dikutip dari baznas.go.id, berikut 8 pihak yang berhak menerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60: