Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Berpotensi Ikut Diperiksa Kejagung

Mendag Lutfi kemungkinan bakal ikut diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng yang menjerat anak buahnya, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat Rapat Kerja bersama DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kemungkinan bakal ikut diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng yang menjerat anak buahnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Sebagaimana diketahui Indrasari dan 3 orang dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pedalaman kasus mafia minyak goreng ini.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara suap izin ekspor minyak goreng ini.

Baca juga: Sebut Mendag Lutfi Juga Harus Diperiksa Kasus Mafia Minyak, DPR: Pasti Tahu Kebijakan Anak Buahnya

Termasuk, sebut Febrie, sang Mendag Lutfi apabila memang dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut.

"Kita lihat hasilnyalah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," ujar Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Febrie menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu untuk memeriksa pihak mana pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng ini.

"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," tandasnya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart Indomaret setelah Mafia Tertangkap: Rata-rata Naik Lagi

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Salah satu tersangka yang membuat terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ucap Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Tanggapan Mendag Lutfi setelah Indrasari Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari sudah melakukan perbuatan melawan hukum.

Yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta.

Antara lain Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor ini.

Baca juga: Peran Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Lainnya yang Bikin Minyak Goreng Langka

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu dari pihak swasta.

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (via Tribunnews.com)

Ketiga tersangka itu ialah berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kemudian ada Parulian Tumanggor (PT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun dalam kasus mafia minyak goreng ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Alfamart dan Indomaret setelah Mafia Minyak Goreng Tertangkap, Ada Perubahan?

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” terang Burhanuddin.

Para tersangka mafia minyak goreng ini dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Serta, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo. bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ ungkap Burhanuddin.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejagung Ungkap Mendag Lutfi Berpotensi Bakal Diperiksa Kasus Mafia Minyak Goreng" dan di Kompas.com dengan judul "Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng"

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved