Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Berpotensi Ikut Diperiksa Kejagung
Mendag Lutfi kemungkinan bakal ikut diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng yang menjerat anak buahnya, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kemungkinan bakal ikut diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng yang menjerat anak buahnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Sebagaimana diketahui Indrasari dan 3 orang dari pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pedalaman kasus mafia minyak goreng ini.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) nantinya akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara suap izin ekspor minyak goreng ini.
Baca juga: Sebut Mendag Lutfi Juga Harus Diperiksa Kasus Mafia Minyak, DPR: Pasti Tahu Kebijakan Anak Buahnya
Termasuk, sebut Febrie, sang Mendag Lutfi apabila memang dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita lihat hasilnyalah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," ujar Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Febrie menegaskan bahwa pihaknya tak akan pandang bulu untuk memeriksa pihak mana pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng ini.
"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," tandasnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart Indomaret setelah Mafia Tertangkap: Rata-rata Naik Lagi
Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tindakan melanggar hukum dalam pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Salah satu tersangka yang membuat terjadinya kelangkaan minyak goreng tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ucap Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Tanggapan Mendag Lutfi setelah Indrasari Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng
Menurut Burhanuddin, tersangka Indrasari sudah melakukan perbuatan melawan hukum.
Yakni dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada 3 perusahaan swasta.
Antara lain Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.