Harga Tiket Pesawat Naik Seiring Kenaikan Banderol BBM Avtur, Tarif Lion, Garuda, Batik, Citilink
Daftar harga tiket pesawat maskapai penerbangan naik seiring kenaikan banderol BBM avtur, berikut penjelasan Kemenhub.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Daftar harga tiket pesawat maskapai penerbangan naik seiring kenaikan banderol BBM Avtur, berikut penjelasan Kemenhub.
Simak pula update tarif tiket penerbangan terbaru sejumlah maskapai di masa mudik Lebaran 2022, Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, dan lainnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat.
Maskapai diizinkan melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Hal tersebut seiring kenaikan harga avtur dunia yang sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
Baca juga: Siap-siap Harga Pertalite, Solar, Pertamax Akan Naik? Update Banderol BBM Pertamina Terbaru Hari ini
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 68 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Keputusan tersebut tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati, Selasa (19/04/2022), mengatakan, ketentuan tersebut sifatnya tidak mengikat.
Maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge,” katanya.

“Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ujarnya menambahkan dalam keterangan tertulis dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelasnya.
Adapun besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Selasa di Alfamart Indomaret: Sania Naik, Fortune, Sovia, Tropical Turun
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Menurut Adita, keputusan tersebut diambil seiring kenaikan harga avtur dunia.
Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan serta memastikan konektivitas antarwilayah di Indonesia tidak terganggu.
Kemenhub disebutkan juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
Pemangku kepentingan tersebut seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” jelas Adita.
Harga Tiket Pesawat Melambung
Berikut update harga tiket pesawat maskapai penerbangan terbaru hari ini di masa mudik Lebaran 2022.
Tarif tiket penerbangan sejumlah maskapai tersebut mulai mengalami peningkatan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kapal Cepat Kendari ke Raha, Baubau, Wanci, Butur, Harga dan Jadwal Keberangkatan
Kenaikan harga tersebut terpantau di beberapa agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) seperti Tiket.com.
Hal tersebut dikutip TribunnewsSultra.com berdasarkan pantauan Kompas.com, Jumat (15/4/2022) pukul 15.16 WIB.
Harga tiket penerbangan langsung menggunakan maskapai Lion Air dari Jakarta ke Surabaya pada tanggal 29 April 2022 dibanderol Rp1,12 juta-Rp 1,17 juta.
Sementara itu, harga tiket maskapai Super Air Jet Rp1,19 juta.
Adapun maskapai Batik Air membanderol harga tiket Rp1,24 juta-Rp 1,37 juta, CitilinkRp 1,16 juta, dan Garuda Indonesia Rp1,43 juta.
Baca juga: Ada Tarif Rp1000 saat Akses NIK, Ini Alasan Kemendagri soal Biaya Akses Nomor Induk Kependudukan
Padahal, tarif tiket pada Sabtu (16/4/2022), tercatat masih normal.
Lion kisaran Rp575.100, Super Air Jet Rp654.600, Citilink Rp675.179, Batik Rp792.700, dan Garuda tetap Rp1,43 juta.
Menanggapi hal itu, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani Indriastuti mengungkapkan, maskapai menerapkan strategi dynamic pricing atau penyesuaian harga tiket secara dinamis.
Hal ini dipengaruhi oleh supply dan demand pada masa peak season.
Citilink berjanji strategi tersebut tetap mengikuti ketentuan regulator, dalam hal ini Kemenhub dalam menerapkan tarif sesuai Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
“(Dynamic pricing) dengan tetap mengikuti ketentuan kebijakan harga tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh regulator,” kata Diah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022), dikutip TribunnewsSultra.com.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, pihaknya berencana menyiapkan penerbangan tambahan (extra flight).
Penerbangan tambahan ini juga menjadi opsi yang ditawarkan regulator untuk kelancaran mudik.
“Saat ini kami sedang menyiapkan extra flight atau penerbangan tambahan, di beberapa rute-rute tertentu dengan mengacu pada jumlah ketersediaan armada, untuk mengantisipasi melonjaknya masyarakat yang hendak mudik Lebaran melalui jalur udara,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra, mengaku sudah menyiapkan sejumlah cara mengantisipasi kenaikan jumlah penumpang.
Bahkan, menambah jumlah penerbangan jika diperlukan
Adapun sejauh ini, Garuda belum menaikkan tarif tiket.
Kendati demikian, kenaikan harga piket jelang mudik Lebaran 2022 bersifat fluktuatif di rentang Tarif Batas Atas (TBA) karena peak season.
“Kita memang akan menambah penerbangan bila diperlukan. Kita sudah merencanakan yang diperlukan termasuk protokol kesehatannya,” ujar Irfan.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menyatakan, akan melakukan pengawasan secara berkala atas kondisi harga tiket pesawat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Menurut dia, tarif tiket tidak boleh melebihi batas yang diatur dalam Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019.
Jika ada maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan mengenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Harga tiket diatur berdasarkan koridor TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) sesuai Kepmen Perhubungan Nomor 106. Selama masih dalam koridor aturan, hal itu diperbolehkan,” katanya.(*)
(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu/Fika Nurul Ulya) (TribunnewsSultra.com)