Anda Bertanya Ustadz Menjawab
Berbuka Puasa Berdasarkan Azan Elektronik atau Masjid? Ini Jawaban Ustaz H Sabaruddin LC
Ustaz H Sabaruddin LC menjelaskan terkait hukum berbuka puasa berdasarkan azan elektronik atau azan yang dikumandangkan di masjid.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ustaz H Sabaruddin LC menjelaskan terkait hukum berbuka puasa berdasarkan azan elektronik atau azan yang dikumandangkan di masjid.
Hal tersebut disampaikan dalam program "Anda Bertanya Ustadz Menjawab", melalui streaming Facebook resmi Tribunnews Sultra.
Dalam menjalankan puasa tentunya ketika memasuki waktu azan Magrib, maka semua umat Muslim segera untuk berbuka puasa.
Namun, yang menjadi suatu pertanyaan penting saat ini, apakah umat Muslim dalam berbuka puasa harus merujuk pada azan elektronik atau azan yang dikumadangkan di masjid.
Ustaz H Sabaruddin menjelaskan dalam bulan suci Ramadan yang menjadi sunah dalam berpuasa yakni berbuka puasa atau biasa disebut takjil.
"Walau itu azan elektronik, yang terpenting hal itu sesuai dengan yang telah ditetapkan maka hal tersebut sah saja," ucapnya, Sabtu (16/4/2022).
Lanjutnya, karena intinya azan adalah menentukan waktu masuknya salat terlebih pada waktu Magrib, maka semua umat Muslim segera untuk berbuka puasa. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)