Idulfitri 2022

INTIP Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2022, Jokowi Sebut Apresiasi Pemerintah

Menurut Jokowi pemberian THR 2022 dan gaji ke 13, sebagai bentuk apresi pemerintah ke Aparatur Negara dalam menangani Covid-19.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
handover
THR 2022 dan gaji ke 13 PNS segera cair 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 dan gaji ke 13 bagi seluruh ASN.

Menurut Jokowi pemberian THR 2022 dan gaji ke 13, sebagai bentuk apresi pemerintah ke Aparatur Negara dalam menangani Covid-19.

THR dan gaji ke 13 diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Pensiuan dan dan Pejabat Negara. Hal ini pun menandakan jika THR Lebaran dan gaji ke 13 akan segera cair.

Ada pula tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen bagi ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca juga: THR PNS 2022 Resmi Dicairkan Presiden Jokowi, Begini Besarannya, Ada Bonus Tukin 50 Persen

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dikutip Tribun-Bali.com dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Jumat 15 April 2022.

Pemberian THR dan gaji ke 13 juga diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparatur daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Dalam pidato Presiden tentang THR Lebaran dan gaji ke 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

Baca juga: THR 2022 Karyawan Swasta Kapan Cair dan Diberikan Kepada Siapa? Cek Besaran dan Ketentuan Menaker

Besaran THR ANS 2022

Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR Lebaran 2022 untuk PNS tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan THR Lebaran untuk PNS tidak termasuk: tunjangan kinerja; tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain; tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain; insentif kinerja; insentif kerja; tunjangan pengelolaan arsip statis; tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi,

atau tunjangan lain yang sejenis; tunjangan pengamanan; tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan; tambahan penghasilan bagi guru PNS; insentif khusus; tunjangan khusus; tunjangan pengabdian; tunjangan operasi pengamanan; tunjangan selisih penghasilan; tunjangan penghidupan luar negeri; tunjangan

atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Baca juga: Kapan Cair THR ASN, Simak Jadwal Juga Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Untuk PNS, PPPK, Polri, TNI

Perkiraan jumlah THR PNS 2022

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

·        Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

·        Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Demikian informasi pembayaran THR Lebaran PNS 2022.

Mari kita tunggu PMK dan aturan lain tentang pembayaran THR Lebaran PNS 2022 segera terbit.

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved