Idulfitri 2022

INTIP Besaran THR Lebaran dan Gaji ke 13 ASN Tahun 2022, Jokowi Sebut Apresiasi Pemerintah

Menurut Jokowi pemberian THR 2022 dan gaji ke 13, sebagai bentuk apresi pemerintah ke Aparatur Negara dalam menangani Covid-19.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
handover
THR 2022 dan gaji ke 13 PNS segera cair 

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000

Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000

Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000

Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000

Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000

Demikian informasi pembayaran THR Lebaran PNS 2022.

Mari kita tunggu PMK dan aturan lain tentang pembayaran THR Lebaran PNS 2022 segera terbit.

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved