Berita Sulawesi Tenggara

Kadin Sultra Buka Posko Pengaduan THR 2022, Fasilitasi Karyawan Tak Terima Tunjangan Hari Raya

Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR 2022.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Ketua Bidang Perbankan Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) Laode Rahmat Apiti. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR 2022.

Pembukaan posko tersebut akan dilakukan Kadin di setiap kabupaten/kota se-Sultra.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Perbankan Kadin Sultra, Laode Rahmat Apiti, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (14/03/2022).

“Dalam waktu dekat Ketua Kadin Sultra ( Anton Timbang) akan mengeluarkan surat edaran kepada Kadin kabupaten dan kota agar membentuk posko tersebut,” katanya.

Laode Rahmat menyebutkan Kadin akan memantau pemberian THR jelang Hari Raya Idulfitri 2022 kepada karyawan swasta masing-masing perusahaan di daerah ini.

Baca juga: Kadin Sulawesi Tenggara Imbau Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR Idul Fitri 2022

Laode Rahmat mempersilakan karyawan swasta di perusahaan ‘nakal’ yang tidak memberikan THR 2022 untuk menyampaikannya ke kantor Kadin Sultra.

“Kadin akan membantu fasilitasi karyawan dengan pengusaha yang tidak mau memberi THR sebagaimana arahan ketua Kadin,” ujar Komisaris Bank Sultra tersebut.

Dia berharap posko pengaduan THR 2022 tersebut bisa membantu karyawan untuk menyalurkan aspirasinya terkait pembayaran tunjangan jelang Idulfitri tahun ini.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Kadin Sultra dan Pak Anton (Anton Timbang) sudah mewanti-wanti para pengusaha yang tergabung di Kadin,” katanya.

Bila ada pengusaha yang tergabung dalam Kadin tidak membayar THR 2022 akan dicopot dari keanggotaan.

Ketua Bidang Perbankan Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Laode Rahmat Apiti.
Ketua Bidang Perbankan Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Laode Rahmat Apiti. (handover)

Sedangkan, bagi mereka yang tidak bergabung dengan Kadin akan dilakukan langka-langkah persuasif untuk menyelesaikannya.

“Tidak ada alasan lagi pengusaha untuk tidak membayarkan THR dan atau menunda THR pada karyawan-nya,” jelasnya.

Menurut Laode Rahmat, THR bagi karyawan akan sangat membantu berbagai kebutuhan mereka pada saat Lebaran.

“Pengusaha jangan merenggut kebahagiaan keluarga karyawan dengan tidak memberi THR. Selain kewajiban, bagi pengusaha THR juga bisa bernilai ibadah,” ujarnya.

Waktu dan Syarat Pembayaran THR

Baca juga: THR 2022 Karyawan Swasta Kapan Cair dan Diberikan Kepada Siapa? Cek Besaran dan Ketentuan Menaker

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved