Biaya Haji 2022 Naik, Sudah Disepakati DPR RI dan Kemenag Sebesar Rp39,8 Juta
Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyepakati biaya haji 2022. Sehingga dipastikan biaya haji tahun ini akan mengalami kenaikan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyepakati biaya haji 2022. Sehingga dipastikan biaya haji tahun ini akan mengalami kenaikan.
Dari hasil rapat DPR RI komisi VIII dan Pemerintah Pusat yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah bersepakat biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji 2022 reguler mencapai Rp39.886.009 per jamaah.
Munculnya nilai biaya haji 2022 ini setelah kesepakatan dalam rapat Menag Yaqut dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, pada Rabu (13/4/2022) malam.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/4) malam.
Baca juga: Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Menag Yaqut Terima Kabar Ada Pemberangkatan Jemaah Haji Luar Saudi
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut.
Sehingga biaya haji 2022 ini naik dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp39.886.009. Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi.
Kata Menag Yaqut bahwa diasumsikan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Meski terjadi kenaikan, Yandri memastikan biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Sehingga, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.
Baca juga: Kemenag Sebut Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Karantina, Permudah Kegiatan Umrah dan Haji
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.
Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yangditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
Adapun kenaikan biaya haji 2022 meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Selanjutnya kenaikan biaya haji 2022 lainnya, seperti biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jemaah sebesar Rp41.053.216.