Sekeluarga Diculik dan Dianiaya Ketua Ormas di Medan, gegara Korban Bertengkar dengan Saudara Pelaku

Aksi penculikan dan penganiayaan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, dilakukan oleh ormas loreng.

Editor: Ifa Nabila
glocalkhabar.com
Ilustrasi penculikan. Aksi penculikan dan penganiayaan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, dilakukan oleh ormas loreng. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi penculikan dan penganiayaan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Pelakunya adalah Ketua Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) berinisial J.

Pelaku dilaporkan oleh korbannya, Fadli Setiawan (30), warga Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.

Pelaku pun ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca juga: Dikira Dibunuh, Guru SMP yang Tewas di Rumahnya Ternyata Jatuh setelah Injak Sarung

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini anggota sedang melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial J," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Senin (11/4/2022).

Firdaus menjelaskan, J yang menjabat sebagai Ketua OKP terbukti menganiaya langsung pelapor bersama sejumlah anggotanya.

Ketua OKP itu beberapa kali menghajar korban di bagian wajah.

"Keterlibatan tersangka J ini, dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan ke arah bagian pipi korban, sehingga mengalami luka," sebutnya.

Baca juga: Pengusaha Tembak Karyawan sampai Tewas, Niatnya Latihan Menembak Malah Kena Dada Korban

Firdaus juga menceritakan, kronologis kejadian penganiayaan dilatarbelakangi ketika Pilu Yuliadi, ayah dari pelapor bernama Fadli bertengkar dengan seorang wanita bernama Novi pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Setelah kejadian itu, Novi yang merupakan kerabat Ketua OKP di Medan Area melapor pada J.

Lalu, pelaku J pun menjemput Pilu Yuliadi dan beberapa orang keluarganya termasuk Fadli dan dibawa ke markas OKP di kawasan Medan Area.

Di sana, J dan pelaku lainnya langsung menghajar para korban dan selanjutnya menyerah Pilu ke Polsek Medan Area.

Baca juga: Pegawai BUMN Terancam Penjara 10 Tahun, Hamili Selingkuhan yang Akhirnya Tewas karena Aborsi

"Terhadap tersangka Pilu memang sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Medan Area, karena melakukan tindakan pidana penganiayaan," bebernya.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini menegaskan, atas perbuatannya pelaku J terancam hukuman lima tahun penjara.

"Penyidik menerapkan pasal 170 Jo 351 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved