Berita Konawe

Pembayaran Lahan Warga Untuk Bendungan Ameroro Konawe Mandek, BPN Paparkan Masalah

Hal ini diungkap Kepala Kantor ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman, saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Provinsi Sultra pada Rabu (06/04/2022

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Risno Mawandili
Arman Tosepu/Tribunnewssultra.com
Kepala Kantor ATR/BPN Konawe, Muhammad Rahman. 

Sebelumnya diberitakan, DPRD Konawe gelar RDP aspirasi masyarakat Desa Tawarotebota dan Amaroa terkait adanya klaim dari Kepala Desa Tamesandi terhadap wilayah administrasi kedua desa tersebut.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Konawe memberikan sejumlah masukan terkait konflik tapal batas Desa Amaroa, Tawarotebota dan Tamesandi Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan tapal batas ketiga desa tersebut, Rabu (06/04/2022).

Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, pertemuan itu harus memastikan masyarakat 3 desa ini tidak boleh kehilangan haknya.

"Yang penting jangan kehilangan hak," kata Keny.

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,2 SR Guncang Kota Kendari, Berlokasi di Barat Laut Kecamatan Kambu

Selanjutnya, kata Keny, terkait legalitas Desa Tamesandi yang disebut tidak terverifikasi sangat tidak benar adanya.

Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 137 Tahun 2017 tentang verifikasi dan administrasi pemerintah desa, Tamesandi mempunyai verifikasi.

Kemudian di Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1461471 Tahun 2020 Desa Tamesandi juga ada dalam verifikasi.

"Ini saya sampaikan supaya jangan kemudian dibawa-bawa Tamesandi itu tidak punya verifikasi," sebutnya.

Ketiga desa ini mempersoalkan 359 hektar genangan Bendungan Ameroro yang sementara dibangun.

Baca juga: 8 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Simak Syarat dan Aturan Mudik Idulfitri 1443 H

Menurut Keny, sebaiknya luasan wilayah yang akan dijadikan genangan ini dibagi dengan baik porsinya kepada 3 desa tersebut.

Agar, kata Keny, masyarakat yang terkena dampaknya segera mendapat ganti untung atas lahannya.

"Saya sampaikan memang kepada Kepala Desa jangan coba-coba bermain di area itu yang akan memberikan masalah," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam RDP ini juga turut hadir pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Camat Uepai, Kepala Desa Tamesandi, Amaroa dan Tawarotebota, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laiwoi, Bagian Pemerintahan Setda Konawe, Tokoh Adat dan Masyarakat dan sejumlah warga dari 3 desa tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved