Jadwal Pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, dan Besaran Tunjangan Hari Raya Cair Tahun ini

Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini.

Editor: Aqsa
Tribun Pontianak
Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

Lantas THR 2022 PNS, TNI, Polri 2022 kapan cair serta besaran pencairan tunjangan hari raya tahun ini tersebut?

Sejauh ini pengumuman resmi kapan tunjangan tersebut dibayarkan belum resmi disampaikan pemerintah.

Meski demikian, THR dan gaji sudah tertuang dalam RAPBN 2022 pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Baca juga: Cara Login dan Daftar BSU Subsidi Gaji 2022, Kapan Cair? Cek kemnaker.go.id login blt

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2022.

Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

THR tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan pada tahun sebelumnya itu bisa menjadi gambaran mengenai jadwal dan besaran THR 2022 baik bagi PNS, TNI, maupun Polri.

Pasal 11 regulasi tahun lalu tersebut dapat menjadi acuan untuk menjawab pertanyaan kapan pencairannya.

Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. (kolase foto (handover))

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Sedangkan, gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.

Ketentuan THR PNS 2022

Merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), besaran THR terdiri gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat dengan catatan bila tetap diberlakukan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bolehkan Sahur On The Road Selama Bulan Puasa Ramadhan 2022

Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima tunjangan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima tunjangan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. (Tribun Timur)

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam besaran THR sesuai aturan tahun lalu yakni:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari.

Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari ini, Banderol Termurah Rp20.500 1 Liter, Rp43.000 2 Liter

4. Tunjangan jabatan PNS

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan sebagai berikut:Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000.

Gaji Polri

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp5.930.800.

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Gaji TNI

Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.(*)

(Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, SerambiNews.com, TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved