Jadwal Pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, dan Besaran Tunjangan Hari Raya Cair Tahun ini

Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini.

Editor: Aqsa
Tribun Pontianak
Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. 

Menurut Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan sebagai berikut:Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000.

Gaji Polri

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved