Jadwal Pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, dan Besaran Tunjangan Hari Raya Cair Tahun ini

Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini.

Editor: Aqsa
Tribun Pontianak
Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. 

Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bolehkan Sahur On The Road Selama Bulan Puasa Ramadhan 2022

Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima tunjangan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022.
Berikut jadwal pencairan THR 2022 PNS, TNI, Polri, serta perkiraan besaran tunjangan hari raya cair pada tahun ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menerima tunjangan jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. (Tribun Timur)

Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam besaran THR sesuai aturan tahun lalu yakni:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.

Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari.

Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari ini, Banderol Termurah Rp20.500 1 Liter, Rp43.000 2 Liter

4. Tunjangan jabatan PNS

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved