Breaking News

Berita Kendari

Polresta Kendari Kembali Tindak Balapan Liar Beraksi usai Sahur di Kendari Beach, 43 Motor Diamankan

Balapan liar tersebut terjadi di Kawasan Kendari Beach, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (04/04/2022) usai sahur sekira pukul 05.00 Wita.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Dok Polresta Kendari
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menindak balapan liar. (Foto: Dok Polresta Kendari) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menindak balapan liar.

Polisi mengamankan sebanyak 43 unit motor yang digunakan balapan liar usai Sahur Ramadhan 1443 Hijriah.

Balapan liar tersebut terjadi di Kawasan Kendari Beach, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (04/04/2022) usai sahur sekira pukul 05.00 Wita.

Kepala Bagian Operasional atau Kabagops Polresta Kendari mengatakan, penindakan ini melibatkan 66 personel gabungan bersama Brimob Polda Sultra.

"Kami melakukan penindakan balapan liar, yang disinyalir mengganggu keamanan dan ketertiban bulan suci Ramadan," kata Kompol Jupen Simanjuntak usai penindakan.

Baca juga: Aksi Balap Liar di Lorong Gardu PLN Kelurahan Tuoy Digagalkan Polres Konawe, Amankan 11 Motor

Motor yang diamankan tersebut dibawa ke Mapolresta Kendari untuk ditilang.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan balapan liar agar bulan suci Ramadan aman kondusif.

Polresta Kendari mengamankan total 84 unit motor hasil balapan liar selama dua hari sejak, Minggu (03/04/2022).

Sebelumnya, balapan liar ini beraksi usai Salat Subuh pada Ramadhan pertama, Minggu (03/04/2022) sekira pukul 05.00 Wita.

Penindakan balapan liar ini digelar di Jembatan Teluk Kendari, Kecamatan Abeli, dan Kendari Beach.

Penindakan balapan liar ini dipimpin Kepala Bagian Operasional atau Kabagops Polresta Kendari Jupen Simanjuntak dan Kasatlantas AKP Rudika Harto Kanajiri.

Baca juga: Polresta Kendari Sulawesi Tenggara Tindak Balapan Liar Usai Salat Subuh Ramadhan, Amankan 41 Motor

Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, operasi penertiban ini melibatkan sebanyak 60 personil patroli gabungan Polresta Kendari dan Samapta Polda Sultra.

"Total ada sekitar 41 barang bukti sepeda motor menggunakan knalpot brong yang diamankan di Mako Polresta Kendari," kata Kompol Jupen Simanjuntak.

Saat ini, menurut Jupen, pemilik sepeda motor diminta membawa surat kendaraannya.

Jupen menyebut, patroli penindakan balapan liar ini akan digelar rutin selama Ramadhan dengan melibatkan polsek jajaran Polresta Kendari.

"Polsek jajaran juga dikerahkan untuk melakukan patroli sebagai antisipasi kejahatan jalanan dan balapan liar," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved