Berita Sulawesi Tenggara

Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Diamankan Petugas

Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap dua terduga pengedar sabu dan pil ekstasi.

Penulis: Laode Ari | Editor: Laode Ari
Handover
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap dua terduga pengedar sabu dan pil ekstasi.

Dua pelalu itu yakni Erick Kaimuddin (28) dan Dani Urane Adrian (29). Keduanya berasal dari Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penagkapan dua terduga pelaku terjadi pada Sabtu (02/4/2022), pada pukul 18.30 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra,Kombes Pol Eka Faturahman, mengatakan, polisi menangkap keduanya saat berada di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kendari Barat, Sultra.

Baca juga: Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus Polresta Kendari, Hendak Jual Sabu ke Konawe Utara

Ia mengungkapkan, dari penangkapan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti puluhan paket sabu dari kedua tersangka.

"Pertama, 70 paket sabu dengan berat 90,03 gram dari tersangka Erick Kaimuddin," kata Eka Faturahman.

"Sementara tersangka Dani diamankan empat sachet sabu dan ganja seberat 2,22 gram," ujarnya menambahkan.

Eka menyampaikan kedua tersangka kini sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

(Tribunnewssultra.com/ La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved