Berita Kendari

KPP Pratama Kendari Sulawesi Tenggara Catat Laporan SPT Tahunan Capai 51 Ribu

Catatan tersebut berdasarkan laporan dari wajib pajak yang melaporkan SPT-nya mulai dari Januari 2022 hingga sampai hari ini terakhir 31 Maret 2022.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
(Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com)
Kepadatan pelapor pajak SPT tahunan terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari. 

"Saya berharap agar masyarakat tidak melaporkan SPTnya terlalu mepet karena masyarakat bisa melapor mulai 1 Maret 2022, apalagi karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan apabila telah mendapatkan bukti potong maka segera langsung melapor,"pungkasnya.

Diketahui, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. 

Selain itu, SPT digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved