Berita Kendari

Dinas Sosial Kota Kendari Tindak Tegas Oknum yang Salahi Prosedur, Sebut Langsung Dikeluarkan

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari bakal menindak tegas oknum yang bermain atau menyalahi prosedur.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari Abdul Rauf 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari bakal menindak tegas oknum yang bermain atau menyalahi prosedur.

Hal itu menyusul mencuatnya kasus Fatmawati (41) yang dikeluarkan secara sepihak dari kepesertaan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kepala Dinsos Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan penindakan dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Menurutnya, persoalan sosial sangat krusial, apalagi dalam penyaluran bantuan kepada penerima sebagai amanah dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang harus dipertanggungjawabkan.

"Tentu Dinsos Kota Kendari akan menindak tegas," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf, saat ditemui di kantornya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Penyebab Fatmawati Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bansos, Dinsos Kota Kendari Upaya Usul Ulang

"Saya pikir siapapun yang bermain, baik di tingkat bawah, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Abdul Rauf mengatakan, tindakan tegas bukan hanya pada kejadian kali ini. Sebelumnya, pihaknya pernah memberhentikan Puskesos karena terbukti menyalahi prosedur.

"Hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kesalahan. Sesuai rekomendasi BPKP, ada Puskesos terbukti menyalahi prosedur, kami keluarkan," katanya.

"Sama juga dengan pendamping-pendamping. Jika terindikasi melanggar dan ada rekomendasi dari BPKP sebagai alat penegak hukum, intinya siapa yang melakukan kami tindak tegas," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved