Berita Kendari
Warga Abeli Kendari Mengaku Dikeluarkan Sebagai Penerima PKH, Pendamping Sebut Dihapus Sepihak
Diketahui warga tersebut berama Fatmawati Saleh (41), warga Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Salah satu warga penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ), dikeluarkan secara sepihak sejak 1 Januari 2021 lalu.
Diketahui warga tersebut berama Fatmawati Saleh (41), warga Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia dikeluarkan oleh seorang petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan Anggalomelai tanpa prosedur yang benar.
Hal ini diungkapkan oleh pendamping PKH Kecamatan Abeli Sumarlin, kepada TribunnewsSultra.com, melalui sambungan telfon, Selasa (29/30/2022).
Sumarlin mengatakan banyak warga dampingannya mengalami bantuan yang macet. Biasanya kemacetan terjadi lantaran terkendala di KTP atau KK yang bersangkutan.
Baca juga: Sri Lestari Jadi Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kendari, Bantu Program PKH Warga MIskin
Namun untuk kasus Fatmawati kali ini, kata dia, tidak ada masalah terkait data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari.
"Datanya sudah benar hanya saja dia dihapus secara sepihak oleh oknum ini. Untuk PKH ibu ini sudah dikeluarkan karena saya pendampingnya, tapi untuk BPNT saya tidak tahu karena ada juga pendampingnya,"ujarnya.
Bahkan dirinya mengecek data di Bidang Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Kendari untuk memastikan, dan benar data Fatmawati sudah hilang dari data kepesertaan PKH dengan BPNT.
Padahal, untuk proses mengelurakan seseorang dari kepesertaan penerima bantuan baik itu PKH dan BPNT, harus memenuhi syarat.
Yakni melalui verifikasi dan survei, yang bersangkutan dinyatakan sudah sejahtera secara ekonomi, maka harus segera di graduasi dan dihentikan bansosnya.
Kemudian dilakukan musyawarah kelurahan (Muskel), dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh Lurah, Dinsos, penerima PKH. Namun pengeluaran kali ini tanpa ada proses seperti itu.
Baca juga: Kantor Pos Cabang Kendari Salurkan Bansos Sembako secara Tunai ke 14.112 Keluarga Penerima Manfaat
Namun kondisi Fatmawati sendiri hingga saat ini masih jauh dari kata sejahtera, menurutnya Fatmawati masih berhak menerima bantuan di mana kesehariannya sebagai penjual sayur.
"Saya sebagai pendampingnya juga kaget karena sekarang proses pengolahan data bukan lagi dengan pendamping, tapi dikelola langsung oleh puskesos di kelurahan masing-masing. Itu data tidak mungkin hilang sendirinya jika tidak dieksekusi," bebernya.
Sejak tahun lalu, Sumarlin terus berupaya agar Fatimah bisa mendapatkan lagi haknya sebagai peserta aktif PKH di Kelurahan Anggalomelai.
"Semua proses sudah kami lakukan, bolak-balik berurusan di kelurahan, ke kantor Dinsos hanya saja sampai detik ini bantuannya belum cair," keluhnya
Sumarlin menyampaikan hanya meminta klarifikasi pertanggungjawaban dari Puskesos yang mengeluarkan Fatimah dari data kepesertaan PKH.
"Kenapa yang bersangkutan ini dihilangkan dari penerima bansos?" tutupnya.
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)