Berita Kendari
Pembusur di Apotek Puuwatu Farma Dibekuk Polresta Kendari, 4 Anak Busur dan 2 Bilah Parang Diamankan
Seorang pembusur di Apotek Puuwatu Farma, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AR (36) dibekuk polisi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pembusur di Apotek Puuwatu Farma, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AR (36) dibekuk polisi.
Tersangka AR dibekuk aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari pada Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 12.30 Wita.
Diketahui, sebuah Apotek Puuwatu Farma, di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, diserang sekelompok pemuda pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
Akibat penyerangan tersebut, kulkas, etalase obat, pipa hingga wastafel apotek dirusak sejumlah pemuda dengan menggunakan busur, parang, dan batu.
Setelah ditangkap, Polresta Kendari selanjutnya merilis kasus tersebut di media, pada Selasa (29/3/2022) sekira pukul 08.30 Wita.
Baca juga: Polisi Imbau Warga Kendari Waspada Tak Beraktivitas Tengah Malam Usai Nelayan Kena Busur di Kebi
Rilis dipimpin Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, didampingi Kasatreskrim AKP I Gede Pranata Wiguna.
Kompol Jupen Simanjuntak membeberkan, terduga pelaku penyerangan dan perusakan apotek sebanyak tiga orang.
"Satu pelaku atas nama Arman alias Emang sudah kami tangkap, sementara dua terduga pelaku lain masih buron," ungkap Kompol Jupen Simanjuntak di Markas Polresta Kendari.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat anak busur, dua bilah parang panjang, empat buah batu, serta pakaian tersangka.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)