Berita Kendari

Dinilai Cacat Prosedur, Muswil V KKSS Sultra Diwarnai Saling Dorong Peserta dengan Aparat Keamanan

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Selatan (APMS) itu demonstrasi terkait penolakan Muswil V KKSS Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Musyawah Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atau KKSS Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai aksi saling dorong, Selasa 29 Maret 2022 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Musyawah Wilayah ke V Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atau KKSS Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat diwarnai aksi saling dorong.

Dari informasi yang diperoleh, aksi saling dorong itu dipicu karena adanya pihak yang tidak mendapat undangan ingin masuk ke dalam ruang berlangsungnya muswil.

Massa tersebut kemudian terlibat saling dorong dengan pihak aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu ruang pelaksanaan Muswil KKSS Sultra.

Baca juga: Andi Sumangerukka dan Tafdil Berebut Posisi Ketua di Muswil ke V KKSS Sulawesi Tenggara

Massa yang datang ke Muswil ke V KKSS Sultra juga melakukan aksi demostrasi di depan Same Hotel.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Selatan (APMS) itu demonstrasi terkait penolakan Muswil V KKSS Sultra.

Mereka menilai, Muswil organisasi masyarakat yang menghimpun beragam paguyuban asal Sulawesi Selatan tersebut tidak sesuai prosedur.

"Kami meminta musyawarah wilayah KKSS dihentikan dan Ketua Panitia serta Stering Comite direvisi," kata koordinator aksi, Alfin di halaman pintu masuk Hotel Claro Kendari lokasi terselenggarannya Muswil, Selasa (29/03/2022).

Muswil V KKSS Sultra menurut dia, banyak terjadi kejangalan yang dilakukan oleh panitia  dan tidak sesuai dengan AD/ART.

Muswil ke V Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Same Hotel Kendari.
Muswil ke V Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Same Hotel Kendari. (Laode Ari)

Salah satu kejanggalan itu yakni kewajiban membayar uang pendaftaran sebesar Rp 150 juta.

Padahal dalam aturan KKSS adanya mahar uang untuk calon peserta tidak diatur.

"Ketua Panitia hari ini telah membuat syarat yang tidak masuk akal. Ini jelas melanggar dari pada pedoman kita dimana setiap calon harus membayar uang mahar untuk mendaftar sebagai calon sebesar 150 juta," lanjutnya.

Kerukukan Keluarga Masyarakat Sulawesi Selatan kata dia merupakan organisasi kekeluargaan.

Baca juga: KKSS Kota Kendari Launching Website KKSSKendari, Permudah Peroleh Informasi dan Pembelajaran

Namun dengan adanya mahar bagi bakal calon tentu menjadi tandatanya karena tidak sesuai pedoman AD/RT organisasi.

Untuk itu kata dia, pihkanya meminta agar dilakukan musyawarah perombakan panitia dan stering komite, demi menjaga marwah KKSS Sultra. 

Sementara itu Wakil Ketua BPW KKSS Sultra, Haris Andi Surahman mengungkapkan terkait dengan biaya pendaftaran yang diwajibkan sebesar Rp 150 juta kepada bakal calon Ketua KKSS Sultra, panitia telah menganulir atau membatalkan aturan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved