Berita Kendari
Pembusur Misterius ‘Teror’ Warga Kota Kendari, Serang Nelayan, Apotek, hingga Pencucian Motor
Peristiwa penyerangan dan pembusuran kembali ‘meneror’ warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari terakhir ini.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Peristiwa penyerangan dan pembusuran kembali ‘meneror’ warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari terakhir ini.
Penyerangan orang tak dikenal (OTK) menggunakan senjata tajam seperti busur panah itu terjadi disejumlah lokasi secara terpisah.
Teranyar, sekelompok OTK dikabarkan menyerang salah satu tempat pencucian motor dengan menggunakan busur di kawasan Kambu, Anduonohu, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (23/03/2022).
Peristiwa itu hanya sehari berselang setelah peristiwa pembusuran di kawasan Kendari Beach (Kebi), pada Selasa (22/03/2022).
Setelah sebelumnya sekelompok OTK bersenjata tajam busur dikabarkan menyerang salah satu apotek di kawasan Puuwatu pada Sabtu (19/03/2022) sekitar pukul 22.00 wita.
Baca juga: Polisi Imbau Warga Kendari Waspada Tak Beraktivitas Tengah Malam Usai Nelayan Kena Busur di Kebi
Dalam peristiwa pembusuran di kawasan Kebi, seorang warga Ilyas (29) menjadi korban.
Aksi pembusur misterius itu mengenai leher korban hingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Anna Kendari.
Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Bahteramas untuk menjalani operasi pencabutan mata busur panah yang tertancap di lehernya.
Pascaperistiwa itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kemaraya, Iptu Marvi Oksiriana Chakti, dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, mengimbau warga agar waspada saat beraktivitas di malam hari.
“Kami sampaikan untuk berhati-hati, tidak melakukan kegiatan di atas jam 12 (malam) di sekitar Kendari Beach untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya pada Rabu (23/3/2022).

Untuk mengantisipasi agar kejadian tak terulang, Polsek Kemaraya meningkatkan patroli malam hari disekitar wilayah kerjanya.
“Sambil kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” jelasnya.
Pembusur Misterius di Kebi
Polsek Kemaraya masih melakukan penyelidikan kasus pembusuran misterius di kawasan Kendari Beach (Kebi), Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/03/2022) dinihari lalu.
Dalam peristiwa itu, seorang pria bernama Ilyas (29) terkena busur dari pembusur misterius.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Ditikam di Pelataran Parkir FKIP UHO Kendari Sulawesi Tenggara
Korban yang sehari-hari nelayan tersebut terpaksa dilarikan ke RS Santa Anna Kendari setelah busur tertancap di leher belakangnya.
Dia selanjutnya dirujuk ke RSUD Bahteramas untuk menjalani operasi pencabutan busur.
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” kata Kapolsek Kemaraya, Iptu Marvi Oksiriana Chakti, Rabu (23/03/2022).
Menurutnya, kronologi pembusuran tersebut terjadi saat Ilyas bersama seorang rekannya hendak membeli rokok di sekitaran Kebi.
Mereka berangkat dari kapal nelayan yang berlabuh di Teluk Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Keduanya selanjutnya berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat pulang di situlah terkena busur, pelakunya tidak dikenali,” jelas Iptu Marvi melalui telepon seluler (ponsel).
Pembusuran di Jalan Saranani
Satrekrim Polresta Kendari sebelumnya mengamankan dua pelaku penganiayaan yang masih berstatus pelajar, RS (14) dan UA(16).
Penganiayaan menyebabkan korban AE (23) mengalami luka robek di bagian kepala, pinggang kiri, serta luka robek pada bagian punggung.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penyerangan Rental PlayStation di Kendari, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Kronologi kejadian berawal saat korban mendapat informasi dari adiknya bahwa dirinya terkena busur pada bagian kaki saat mengendarai sepeda motor.
Pembusuran terjadi di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (13/03/2022) lalu.
Korban yang saat itu bersama satu orang temannya kemudian mendatangi tempat adiknya terkena busur.
Di tempat itu, korban AE terlibat perkelahian dengan salah seorang pelaku sehingga teman pelaku mengeroyok korban.
Dari kejadian itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dengan mata berbentuk gerigi, 3 ketapel, serta 9 mata busur.
Baca juga: Polresta Kendari Bekuk Pria Bersenjata Samurai Penyerang Pengunjung Indomaret Laute Mandonga
Kasatrekrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, motif dari penganiayaan komplotan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.
“Modus mereka berkumpul di suatu tempat dan membusur sembarang orang yang melintas dan melakukan pengeroyokan tanpa ada alasan yang jelas,” katanya dikutip dari tribratanews.sultra.polri.go.id.
Pembusuran di Rental Playstation
Polresta Kendari sebelumnya menciduk 5 terduga pelaku penyerangan rental PlayStation di Kota Kendari, Sabtu (19/03/2022) lalu.
Dua bulan sebelumnya, Minggu (23/1/2022), para pelaku menyerang rental PS di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Mandonga.
Baca juga: Detik-detik Oknum Guru SDN 2 Tawarotebota Konawe Keluarkan Siswi saat Tryout karena Belum Vaksin
Penyerangan yang terjadi sekitar pukul 03.00 wita itupun sempat terekam kamera CCTV.
Dua di antara terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Kelima pelaku MR (17), DH (17), ST (20) RZ (19) DM (22), mereka kami sudah amankan di wilayah Kota Kendari,” kata Kompol Jupen Simanjuntak saat rilis di Mapolresta Kendari, Senin (21/3/2022).
Pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam 5 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah sangkur panjang.
Menurut Kompol Jupen, penyerangan rental PS tersebut berawal saat para pelaku dan teman-teman berniat balas dendam.
Mereka hendak mencari pelaku penganiaya salah satu rekan mereka
“Mereka berkumpul disekitar Wuawua lalu menyisir beberapa tempat dengan rombongan motor,” ujarnya.
Saat melintas di depan rental PS itulah, rombongan melihat dua orang pria bermain game yang dikira orang yang mereka cari.
“Kelima pelaku dan sebagian yang lain masuk ke dalam rental sambil membawa senjata tajam berupa parang dan busur, melakukan pengrusakan secara membabi buta,” jelasnya.
Kelima terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP, subsider 406, 335 juncto dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Risno Mawandili)