Berita Kendari
Pembusur Misterius ‘Teror’ Warga Kota Kendari, Serang Nelayan, Apotek, hingga Pencucian Motor
Peristiwa penyerangan dan pembusuran kembali ‘meneror’ warga di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari terakhir ini.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Aqsa
Kasatrekrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, mengatakan, motif dari penganiayaan komplotan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.
“Modus mereka berkumpul di suatu tempat dan membusur sembarang orang yang melintas dan melakukan pengeroyokan tanpa ada alasan yang jelas,” katanya dikutip dari tribratanews.sultra.polri.go.id.
Pembusuran di Rental Playstation
Polresta Kendari sebelumnya menciduk 5 terduga pelaku penyerangan rental PlayStation di Kota Kendari, Sabtu (19/03/2022) lalu.
Dua bulan sebelumnya, Minggu (23/1/2022), para pelaku menyerang rental PS di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Mandonga.
Baca juga: Detik-detik Oknum Guru SDN 2 Tawarotebota Konawe Keluarkan Siswi saat Tryout karena Belum Vaksin
Penyerangan yang terjadi sekitar pukul 03.00 wita itupun sempat terekam kamera CCTV.
Dua di antara terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.
“Kelima pelaku MR (17), DH (17), ST (20) RZ (19) DM (22), mereka kami sudah amankan di wilayah Kota Kendari,” kata Kompol Jupen Simanjuntak saat rilis di Mapolresta Kendari, Senin (21/3/2022).
Pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam 5 buah mata busur, 1 buah ketapel, 1 buah sangkur panjang.
Menurut Kompol Jupen, penyerangan rental PS tersebut berawal saat para pelaku dan teman-teman berniat balas dendam.
Mereka hendak mencari pelaku penganiaya salah satu rekan mereka
“Mereka berkumpul disekitar Wuawua lalu menyisir beberapa tempat dengan rombongan motor,” ujarnya.
Saat melintas di depan rental PS itulah, rombongan melihat dua orang pria bermain game yang dikira orang yang mereka cari.
“Kelima pelaku dan sebagian yang lain masuk ke dalam rental sambil membawa senjata tajam berupa parang dan busur, melakukan pengrusakan secara membabi buta,” jelasnya.
Kelima terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP, subsider 406, 335 juncto dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/Risno Mawandili)