Menyerah Kendalikan HET Minyak Goreng Kemasan, Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng Curah
Alasan pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit curah yakni dari berbasis perdagangan menjadi berbasis industri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kebijakan pemerintah terkait minyak goreng tak henti-hentinya menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Kini pemerintah pun merombak total kebijakan terkait minyak goreng curah.
Dari yang awalnya berbasis perdagangan diganti menjadi kebijakan berbasis industri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, langkah ini diambil lantaran kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis perdagangan terbukti tak efektif menjaga pasokan serta harga bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah dapat mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik.
Baca juga: Sudah Keliling Jakbar, Pengusaha Kerupuk Tetap Tak Temukan Minyak Goreng Curah: Bakal Bangkrut Juga
Sehingga pasokannya selalu tersedia dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Adapun lebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Permenperin No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Diketahui bahwa ada 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
"Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Kamis di Indomaret dan Alfamart: Sunco, Bimoli, Fortune, Tropical, Sovia
Pemerintah: Perusahaan Harus Sediakan Minyak Goreng Curah
Permenperin ini mengatur tentang proses bisnis program MGS Curah Subsidi.
Yang meliputi registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Dalam tahap registrasi, semua perusahaan industri Minyak Goreng Sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program.
Proses registrasi itu pun dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Baca juga: Pabrik Kerupuk Bangkrut gegara Minyak Goreng Mahal dan Langka, Ada yang Nekat Produksi tanpa Untung
Lebih lanjut Menperin menjelaskan bahwa industri wajib menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
"Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja." terang Agus.
"Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya," sambungnya.
Buruh Tolak Kebijakan Pemerintah
Sementara itu, Partai Buruh dan Serikat Buruh di Indonesia menolak kebijakan pemerintah yang menggelontorkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah.
Baca juga: Demi Minyak Goreng Curah, Pedagang di Bantul Harus Beli Barang Senilai Rp 500 Ribu
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai sebaiknya dana subsidi itu dianggarkan untuk minyak goreng kemasan.
"Dana tersebut harusnya disubsidi ke minyak goreng kemasan, bukan ke minyak goreng curah yang berbahaya itu. Supaya harga minyak goreng kemasan harganya murah. Bagaimana caranya, ya itu tugas pemerintah. Masa rakyat disuruh mikir," kata Said Iqbal saat konferensi pers daring Partai Buruh Bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani, Rabu (23/3/2022).
Pasalnya, menurut Said, minyak goreng curah kurang menyehatkan masyarakat.
Serta dalam kemasannya tidak disertakan informasi perlindungan konsumen seperti masa berlaku, berapa kandungan lemak di dalamnya ataupun informasi lainnya.
"Jadi jangan membunuh rakyat melalui minyak curah," ucap Said.
Baca juga: Minyak Goreng Curah yang Dijanjikan Pemerintah Masih Gaib, DPR: Kasihan Rakyat Dikasih Harapan Palsu
Said mengatakan bahwa subsidi pemerintah untuk minyak goreng curah tak ada yang menjamin kesehatan.
Sebab, minyak goreng curah dapat dioplos atau dicampur dengan minyak jelantah.
"Minyak goreng curah itu mudah dioplos. Bisa dioplos dari minyak jelantah yang dibeningkan. Minyak jelantah itu kan berbahaya. Bisa membunuh, karena lemak jenuh itu," terang Said.
Untuk diketahui, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah yang dipatok dengan harga Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Ritel Modern Kendari Sultra, Tropical Dibanderol Rp49 Ribu per 2 Liter
Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah pemerintah menyerah untuk mengendalikan harga melalui HET untuk minyak goreng kemasan.
Subsidi sendiri diketahui tak langsung diambil dari dana APBN.
Tetapi disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini mengelola anggaran ekspor sawit.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Jadi Berbasis Industri, Ini Alasannya" dan "Buruh: Minyak Goreng Kemasan Harus Murah, Itu Tugas Pemerintah, Masa Rakyat Suruh Mikir..."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Minyak-goreng-Kendari-21-Maret-2022.jpg)