Pelajar Keroyok Guru di Konsel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Guru SMP di Konawe Selatan, 2 Pelajar 1 Orang Dewasa

Ketiga tersangka itu yakni 2 pelajar kelas 9 SMP Negeri 6 Konsel, AIA (14) dan rekannya, sementara 1 lainnya berusia dewasa.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
Seorang guru SMP yang diduga dikeroyok siswanya sendiri di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa tersebut dialami J (29), seorang guru honorer di Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri 6 Konsel, Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Konawe Selatan ( Polres Konsel ), menetapkan 3 tersangka pengeroyokan guru SMP Negeri 6 Konsel.

Ketiga tersangka itu yakni 2 pelajar kelas 9 SMP Negeri 6 Konsel, AIA (14) dan rekannya, sementara 1 lainnya berusia dewasa.

Diketahui, seorang guru SMP di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) J (29) dikeroyok pelajar dan keluarganya.

Korban berinisial J merupakan guru olahraga berstatus honorer di SMP 6 Kabupaten Konsel, dikeroyok saat praktik berenang.

Baca juga: Dua Pelajar Terduga Pengeroyok Guru SMP di Konawe Selatan Diamankan, Polisi: Dititip Orangtuanya

Pengeroyokan itu terjadi di Desa Sangisangi, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra pada Sabtu, (19/03/2022) sekira pukul 11.00 WITA.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Konsel, IPTU Henryanto, membeberkan pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.

"Kami sudah melakukan penetapan terhadap 3 tersangka. Hari ini dilakukan pemeriksaan," tutur IPTU Henryanto saat dihubungi via WhatsApp Messenger, Rabu (23/03/2022) siang.

Ketiga tersangka yakni terdiri dari AIA (14) dan rekannya yang juga pelajar, dan seorang pelaku dewasa.

Untuk kepentingan pemeriksaan, pihaknya berencana akan menangkap tersangka dewasa tersebut.

Setelah ditangkap, polisi baru akan membuka identitas tersangka dewasa itu.

Henryanto membeberkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 351 KUHP.

2 Pelajar Diamankan

Dua pelajar terduga pengeroyok guru SMP di Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.

Kedua pelajar tersebut yakni AIA (14) dan rekannya, diamankan di Markas Kepolisian Sektor atau Polsek Palangga, Kabupaten Konsel.

Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Palangga Iptu Rusmin mengatakan, dua pelajar tersebut bukan ditahan, melainkan diamankan.

Baca juga: Pilu Guru SMP Dikeroyok Siswa Sendiri di Konawe Selatan, Pelaku Bawa Ibu dan Keluarga Usai Ditegur

"Mungkin karena keluarganya tahu indikasi mengarah ke situ sebagai terlapor, orangtuanya titip," kata Iptu Rusmin saat dihubungi melalui telepon.

Ia mengatakan, pihaknya tak bisa menahan anak di bawah umur, sehingga hanya diamankan.

"Untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar sana. Dua orang yang diamankan," tandasnya.

Kronologi Pengeroyokan


Berikut kronologi pelajar dan ibu kandungnya keroyok guru olahraga SMP 6 Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor atau Polres Konsel, AKP Muslimin membeberkan kronologi pengeroyokan.

Pengeroyokan bermula saat sang guru honorer ini menggelar praktik renang untuk pelajar kelas 9.

"Korban memberikan arahan tentang tata cara berenang, tapi pelajar berinisial AIA ini tidak mengindahkan, seolah-olah melawan," beber AKP Muslimin saat dihubungi melalui telepon seluler, pada Senin (21/03/2022) siang.

Baca juga: Guru SMP di Konawe Selatan Dikeroyok Pelajar dan Keluarganya saat Praktik Berenang

Sang guru lantas mendatangi AIA untuk memberi nasihat sambil menepuk bahunya, namun pelajar ini tak terima dan melontarkan makian.

AIA selanjutnya pulang, tak lama kembali dengan membawa ibunya dan sepupunya.

"Terlapor AIA langsung menganiaya korban dengan memukul dagu, lalu sepupu dan 2 rekan AIA juga datang ikut menganiaya," urainya.

Ibu AIA tak hanya memukul, tetapi juga menghujat sang guru honorer ini.

Akibat pengeroyokan itu, sang guru mengalami luka di dagu sebelah kiri, lutut kiri, punggung kaki kanan.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Kepolisian Sektor atau Polsek Palangga, Konsel.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved