Cara Memperoleh Minyak Goreng Harga Murah Untuk Masyarakat dan UMKM, Segera Daftar Akun SIINas
Mereka yang pantas memiliki Akun SIINas adalah masyrakat kecil yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut cara daftar akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mendapatkan minyak goreng curah dengan harga murah, terdapat pada bagian akhir artikel ini.
Mereka yang pantas memiliki akun SIINas adalah masyrakat kecil yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, terkait pasokan minyak goreng curah untuk masyarakat dan UMKM.
Perarturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Diketahui, pendaftaran akun SIINas ini diwajibkan bagi masyarakat dan UMKM untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Baca juga: Terbaru Harga Minyak Goreng Hari ini di Seluruh Indonesia, Aceh Rp18.400, Sulawesi Tenggara Rp48.050
Kebijakan tersebut dibuat pemerintah agar masyaraakat mendapatkan pasokan minyak goreng cuarah yang harganya lebih murah.
Dijabarkan, masyrakat dan UMKM harus memasukan data ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.
Dengan memasukan dalam penaftran SIINas, pemerintah bisa memastikan golongan mana saja yang tepat mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Cara ini dilakukan untuk mendukung usaha masyarakat kecil dan pelaku UMKM di tengah melonjaknya harga minyak goreng.
Untuk lebih detail cara mendaftar SIINas, simak petunjuk dari Kementerian Perindustian (Kemenperin).
Baca juga: Portugal vs Turki, Kualifikasi Piala Dunia 2022: Update Pemain Cedera, Prediksi Line-up, H2H & Jawal
Kriteria dari Pemerintah
Kemenperin telah menetapkan kriteria wajib bagi masyarakat yang ingin mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyampaikan, rencana penggunaan bahan baku yang diisi dalam laman SIINas harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO.
"Untuk rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota dan waktu pelaksanaan distribusi," tutur Putu, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya, Dirjen Industri Agro akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Indomaret, Alfamidi, Alfamart Terbaru Hari ini, Bimoli, Filma, Fortune, Sunco
Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.
Kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.
"Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas," jelas Putu.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.
Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas, dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.
Baca juga: Beli Minyak Goreng di Indogrosir Kendari Harga Rp25 Ribu, Ada Promo Lebaran 16 Maret - 3 Mei 2022
Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.
Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan Minyak Goreng Curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil serta dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah.
Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.
"Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah dan BPDPKS," tegas Putu.
Baca juga: Harga Tertinggi Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp 14.000 per Liter, Pemerintah Masih Beri Subsidi
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.
Prosedur Dafrar Akun SIINas
Untuk mendaftarkan rencana penggunaan minyak goreng curah yang disiapkan pemerintah, terlebih dahulu harus mendapatkan akun SIINas.
Sementara itu, terdapat prosedur dan langkah-langkah yang dilakukan pada laman SIINas, sebagai berikut:
1. Login pada akun SIINas via https://siinas.kemenperin.go.id;
2. Mengimput formulir pendaftran;
3. Mencetak bukti pendaftaran;
4. Falidasi atas dokumen pendaftaran (apabila dokumen lengkap dan benar, UP2 mencetak Akun SIINas. Apabila dokumen belum lengkap dan benar, UP2 mencetak surat penolakan);
5. Menerima akuan SIINas;
6. Menerima notifikasi permononah tidak lengkap;
Secara garis besar proses pendaftaran akun terbagi atas empat tahap, sebagai berikut:
1. Melakukan registrasi secara online melalui website SIINas.
2. Menyiapkan dokumen asli.
- Nomor pokok wajib pajak;
- Izin usaha industri atau izin usaha tetap (bagi perusahaan industri);
- Surat izin usaha perdagangan (jika ada);
- Tanda daftar perusahaan;
- Angka pengenal impor produsen/umum (jika ada);
- Surat kuasa dari perusahaan yang dibubuhi materai.
3. Pengelola SIINas mengirim Akun SIINas tipe A, Akun SIINas tipe B, dan Akun SIINas tipe C yang telah diterbitkan kepada pemilik akun melalui surat elektronik yang telah terdaftar pada OSS.
4. Dalam hal Akun SIINas yang telah dikirim melalui surat elektronik tidak diterima, Pemilik Akun dapat mengambil Akun SIINas ke UP2 Pusat atau UP2 Daerah secara langsung atau melalui kuasa dengan menunjukkan dokumen pendukung.
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com