Video Viral
Blak-blakan Pemeran Video Viral 66 Detik Siswi SMA Bulukumba Beradegan Asusila, Ogah Ditinggal Pacar
Kasus video viral 66 detik siswi SMA Bulukumba yang berisi adegan tak senonoh akhirnya terungkap.
Atas perbuatannya itu, terduga pemeran sekaligus penyebar video mesum tersebut dijerat Undang-Undang (UU) Pornografi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.
Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Pelaku juga diduga melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2018.
“Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ujar AKP Yusuf.

Alasan Takut Ditinggal Pacar
Di hadapan pihak kepolisian, pemeran pria video viral itu blak-blakan membeberkan alasannya menyebar rekaman berisi adegan tak senonohnya dengan seorang siswi SMA Bulukumba.
Video tersebut akhirnya beredar luas bahkan viral di medsos dan menghebohkan warga salah satu kabupaten di Provinsi Sulsel itu.
Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, terduga pelaku MMD mengakui dirinya yang menyebarkan video mesum itu.
Dari pengakuannya, video asusila itu sengaja direkamnya.
Baca juga: Masih Dicari-cari Link Video Lawas 53 Detik Guru dan Murid yang Kini Viral Lagi di TikTok, Ada Apa?
Alasan MMD agar dia tak ditinggalkan oleh sang pacar yang merupakan siswi SMA Bulukumba.
Namun, ternyata video pribadi yang direkamnya tersebut justru berbuah petaka saat dirinya menyebarkannya.
Video viral medsos sebelumnya kembali menjadi pergunjingan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rekaman video viral berdurasi 66 detik tersebut memperlihatkan adegan tak senonoh seorang pria dan wanita yang masih belia.
Pemeran video tersebut diduga merupakan siswi SMA di Bulukumba.
Baca juga: Video Viral Bocah SMP 48 Detik Kini Dicari-cari Setelah Wanita Belatung Heboh di TikTok, Ada Apa?