Kabar Artis

Polisi Geram, Sosok Ini Diduga Ajari Indra Kenz Hilangkan BB, Minta Bantuan PPATK Ungkap Kebenaran

Polisi dibuat geram, sosok ini diduga telah mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti (BB).

Editor: Risno Mawandili
Kolase Instagram @vanessakhongg
KOLASE FOTO - Indra Kenz bersama kekasihnya, Vanessa Khong. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi dibuat geram, sosok ini diduga telah mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti (BB).

Untuk mengungkap kebenaran, kepolisian sampai meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Ia diduga sebagai pelaku penipuan berkedok binary option menggunkan aplikasi Binomo.

Atas kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri lantas menyita sejumlah barang bukti dari Indra Kenz.

Baca juga: Muslihat Indra Kenz Hindari Jeratan Hukum: Uang di Rekening Dipindahkan, Barang Bukti Dihilangkan

Adapun barang bukti yang disita penyidik adalah telepon genggam dan rekening milik Indra Kenz.

Namun polisi menemukan fakta beru dalam penyitaan barang bukti tersebut.

Penyidik tidak menemukan jejak aplikasi Binomo pada ponsel Indra Kenz.

Juga mengetahui bahwa jumlah saldo pada rekening Crazy Rich asal Medan itu telah dipindahkan.

Indra Kenz tampaknya telah memainkan muslihat untuk menghindari jeratan hukum.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Inilah Jadwal Lengkap MotoGP Indonesia 2022: Marquez cs Berebut Posisi FP1 & FP2

Melansir dari Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, alasan Indra Kenz membeli ponsel baru karena ponsel lamanya telah hilang.

"HP-nya HP baru. Udah HP baru. HP lamanya ilang katanya," jelas Whisnu pada Kamis (17/3/2022).

Sementara itu, saldo di rekening Indra Kenz tinggal tersisa Rp1,8 miliar.

Wisnu menegaskan, ada sosok yang telah mengajari Indra Kenz untuk melakukan tindakan tersebut.

Meski demikian, Wisnu belum menyebutkan siapa sosok yang telah mengajari Indra Kenz.

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Disegel Polisi

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit," ujar Wisnu.

"Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," lanjut Wisnu.

Tidak mau menyerah, penyidik lantas mencari cara agar dapat mengetahui kebenaran dari saldo rekening Indra Kenz.

Melansir Kompas.com, penyidik Bareskrim Polri sedang meminta bantuan PPATK untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra Kenz.

Setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.

Bareskrim Polri menyegel rumah senilai Rp 5 miliar milik Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Deliserdang, Sumut pada Rabu (9/3/2022).
Bareskrim Polri menyegel rumah senilai Rp 5 miliar milik Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Deliserdang, Sumut pada Rabu (9/3/2022). (Kolase KompasTV | Instagram @indrakenz)

"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," ujar Wisnu.

Untuk diketahui, polisi telah melacak aset Indra Kenz.

Sejumlah aset yang telah disita diantaranya yaitu mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Polisi menyatakan nilai aset yang sudah disita dari Indra Kenz sekitar Rp43,5 miliar.

Sementara itu Indra Kenz telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Vladimir Putin Dirumorkan Kena Gangguan Mental hingga Kecanduan Steroid, Rusia Beri Penjelasan

Akibat kasus dugaan penipuan ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Ia terancam hukuman 20 tahun tahun penjara.

Berikut 6 pasal yang menjerat Indra Kenz:

1. Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

2. Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Diejek Banci oleh Pimpinan Chechnya gegara Tantang Putin, Elon Musk Ganti Nama Twitter Jadi Elona

3. Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

5. Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

6. Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved