Kabar Artis
Polisi Geram, Sosok Ini Diduga Ajari Indra Kenz Hilangkan BB, Minta Bantuan PPATK Ungkap Kebenaran
Polisi dibuat geram, sosok ini diduga telah mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti (BB).
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit," ujar Wisnu.
"Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," lanjut Wisnu.
Tidak mau menyerah, penyidik lantas mencari cara agar dapat mengetahui kebenaran dari saldo rekening Indra Kenz.
Melansir Kompas.com, penyidik Bareskrim Polri sedang meminta bantuan PPATK untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra Kenz.
Setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.

"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," ujar Wisnu.
Untuk diketahui, polisi telah melacak aset Indra Kenz.
Sejumlah aset yang telah disita diantaranya yaitu mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Polisi menyatakan nilai aset yang sudah disita dari Indra Kenz sekitar Rp43,5 miliar.
Sementara itu Indra Kenz telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Vladimir Putin Dirumorkan Kena Gangguan Mental hingga Kecanduan Steroid, Rusia Beri Penjelasan
Akibat kasus dugaan penipuan ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Ia terancam hukuman 20 tahun tahun penjara.
Berikut 6 pasal yang menjerat Indra Kenz:
1. Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
2. Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Baca juga: Diejek Banci oleh Pimpinan Chechnya gegara Tantang Putin, Elon Musk Ganti Nama Twitter Jadi Elona
3. Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
4. Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
5. Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
6. Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com