Kabar Artis

Polisi Geram, Sosok Ini Diduga Ajari Indra Kenz Hilangkan BB, Minta Bantuan PPATK Ungkap Kebenaran

Polisi dibuat geram, sosok ini diduga telah mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti (BB).

Editor: Risno Mawandili
Kolase Instagram @vanessakhongg
KOLASE FOTO - Indra Kenz bersama kekasihnya, Vanessa Khong. 

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit," ujar Wisnu.

"Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin," lanjut Wisnu.

Tidak mau menyerah, penyidik lantas mencari cara agar dapat mengetahui kebenaran dari saldo rekening Indra Kenz.

Melansir Kompas.com, penyidik Bareskrim Polri sedang meminta bantuan PPATK untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra Kenz.

Setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.

Bareskrim Polri menyegel rumah senilai Rp 5 miliar milik Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Deliserdang, Sumut pada Rabu (9/3/2022).
Bareskrim Polri menyegel rumah senilai Rp 5 miliar milik Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Deliserdang, Sumut pada Rabu (9/3/2022). (Kolase KompasTV | Instagram @indrakenz)

"Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK," ujar Wisnu.

Untuk diketahui, polisi telah melacak aset Indra Kenz.

Sejumlah aset yang telah disita diantaranya yaitu mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Polisi menyatakan nilai aset yang sudah disita dari Indra Kenz sekitar Rp43,5 miliar.

Sementara itu Indra Kenz telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Vladimir Putin Dirumorkan Kena Gangguan Mental hingga Kecanduan Steroid, Rusia Beri Penjelasan

Akibat kasus dugaan penipuan ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Ia terancam hukuman 20 tahun tahun penjara.

Berikut 6 pasal yang menjerat Indra Kenz:

1. Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

2. Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Diejek Banci oleh Pimpinan Chechnya gegara Tantang Putin, Elon Musk Ganti Nama Twitter Jadi Elona

3. Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

5. Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

6. Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved