Berita Kendari

Pengelolaan Pasar di Kendari Segera Ditertibkan, DPRD Sudah Setujui Raperda Usulan Pemkot

Usulan raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu, segera dibahas dalam tinkatan selanjutnya.

Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
Laode Ari/Tribunnewssultra.com
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Kendari, dengan agenda pandangan fraksi soal Raperda Prumda Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (14/3/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI- Pengelolaan pasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera ditertibkan.

Hal ini menyusul suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari yang telah menyetujui pengajuan Rancangan Petaturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari.

Usulan Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu, segera dibahas dalam tinkatan selanjutnya.

Sejumlah anggota DPRD Kendari telah membahas rapat lanjutan Raperda Perumda Pasar Kota Kendari, Senin (14/3/2022).

Rapat paripurna ini digelar DPRD bersama Pemkot Kendari dengan angenda mendengarkan pandangan fraksi.

Agenda tersebut dihadiri Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan.

Subhan mengatakan, seluruh anggota fraksi partai sudah menyampaikan pandangan mereka terkait raperda tersebut.

Adapun fraksi yang menyampikan pandangan yaitu Fraksi Gerindra diwakili Husein Mahmud, Fraksi Demokrasi Kebangkitan Bangsa diwakili Ilham Hamran.

Kemusdian Andi Sutti Rufika Hidayat mewakili Nasdem, Wartono Pianus mewakili PAN, LD Muhammad Rajab Jinik mewakili Golkar, dan dr Jabar Aljufri mewakili PKS.

Seluruh fraksi menyetujui raperda itu untuk dibahas di tahap selanjutnya.

"Artinya bahwa yang menjadi usulan pemerintah di draf itu kita akan tindak lanjuti," kata dia.

Dalam pembahansan lanjutan, DPRD akan melibatkan pihak-pihak lain dalam aturan tersebut.

"Sehingga dari situ, akan banyak masukan, untuk melihat apa yang perlu dirubah dan atau ditambahkan dalam aturan itu," tutur Subhan. (*)

(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved