Berita Baubau

Pemkot Baubau Sultra Resmi Berlakukan Syarat Perjalanan Tanpa PCR dan Antigen Sejak 8 Maret 2022

Pemkot Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara mengendurkan syarat perjalanan dengan tidak mensyaratkan hasil PCR dan antigen.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
kolase foto (handover)
ILUSTRASI - Pemkot Baubau Sultra telah mengendurkan syarat perjalanan dengan tidak mewajibkan hasil negatif PCR dan Antigen. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Pemkot Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara mengendurkan syarat perjalanan dengan tidak mensyaratkan hasil PCR dan antigen.

Sesuai surat edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (8/3/2022).

Sementara melalui Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengatakan, berdasarkan SE nomor 11 tahun 2022 syarat perjalanan dilonggarkan.

Baca juga: Bandara Haluoleo Kendari Resmi Berlakukan Syarat Penerbangan Tanpa PCR dan Antigen Mulai Hari Ini

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali (harjum try)

Bagi masyarakat Baubau yang ingin berpergian. Hal ini diberlakukan bagi warga yang sudah vaksin tahap II.

"Mulai hari ini (Rabu, 9/3/2022)  SE ini sudah ada, untuk diperkuat dengan surat edaran Wali Kota. Kita harapkan, dengan kemudahan ini warga bisa semakin antusias untuk melakukan vaksin," tutupnya.

Diketahui, warga yang hanya melakukan vaksin tahap I diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberlakukan syarat penerbangan domestik tanpa PCR dan antigen mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Tanggapan Calon Penumpang di Sulawesi Tenggara Soal Perjalanan Domestik Tanpa PCR dan Antigen

Hal itu dikatakan Humas Bandara Haluoleo Kendari, Andre Sacrizal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger pada Rabu (9/3/2022).

"Sudah diberlakukan mulai hari ini, namun dengan beberapa ketentuan," katanya.

Ketentuan tersebut dibeberkannya meliputi penumpang telah melakukan vaksinasi minimal dosis kedua atau lebih baik dosis ketiga.

"Mengacu pada surat edaran Menhub Nomor 21 Tahun 2022 bila perjalanan tanpa antigen dan tes PCR wajib telah vaksin dosis dua atau dosis tiga," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan KKP Kendari Soal Ketentuan Perjalanan Domestik Terbaru Tanpa Tes PCR dan Antigen

Namun lanjutnya, bila penumpang hanya menerima vaksin dosis pertama, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR tiga kali 24 jam atau hasil negatif antigen satu kali 24 jam.

"Dengan keterangan khusus penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved