Berita Kendari
Syarat Berkas Pengurusan Nikah di KUA Kecamatan Kadia Kota Kendari, Cukup Bayar Rp600 Ribu
Kantor KUA Kadia bertempat di Jl Mekar Jaya 1 No 148, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini syarat pengurusan keperluan nikah khususnya di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggar (Sultra).
Kantor KUA Kadia bertempat di Jl Mekar Jaya 1 No 148, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan maka harus ada syarat yang wajib dipenuhi bagi calon pengantin.
Adapun syarat tersebut guna pasangan calon suami istri tercatat secara resmi baik secara agama maupun negara.
Calon pengantin harus memenuhi syarat tersebut dari beberapa minggu sebelum melangsungkan acara pernikahan.
Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Bulan Ramadhan Lengkap Berbagai Amalan Menjelang Bulan Puasa 2022
Hal itu diurus dari jauh hari dengan alasan karena pengurusan tak serta merta langsung di KUA melainkan pengurusannya di mulai dari tingkat RT/RW.
Serta persyaratan wajib mengikuti pelatihan yang dijadwalkan KUA bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan.
Berikut terdapat beberapa syarat serta mekanisme, TribunnewsSultra bagikan untuk Anda yang ingin melangsungkan pernikahan.
Pengurusan pertama khususnya di KUA Kadia yakni melengkapi berkas Model N1, N2, N3, N4, dan N5 (diurus di kelurahan masing-masing calon pengantin).
Dalam pengurusan awal ini bagi calon pengantin baik pria maupun wanita bakal mengurus ke kelurahan masing-masing dimana mereka berdomisili.
Hal itu dalam artian, apabila calon pengantin wanita berdomisili (tempat tinggal) di Kadia maka melakukan pengurusan di Kelurahan Kadia.
Baca juga: Zikir dan Doa Bersama, Kabag TU Kemenag Sulawesi Tenggara Pesan Saling Menolong dan Jaga Kebersamaan
Sementara jika domisili pengantin Pria berada di kelurahan lain misalnya bertempat tinggal di Kelurahan Kambu maka si pria mengurus di kelurahan dimana di berdomisili.
Berkas Model N1 hingga N5 tersebut diambil di Kelurahan masing-masing calon pengantin berdomisili.
Dalam pengurusan model di kelurahan tersebut calon pengantin diminta untuk mengisi form yang telah diberikan kemudian mengurus surat pengantar di RT/RW masing-masing.
Kemudian melengkapi berkas di kelurahan seperti :
- Fc KTP
- Fc KK
- Surat Pernyataan Belum Menikah (dengan materai Rp10 ribu)
- Kartu Vaksin
- Surat Suntik Catin (khusus calon pengantin wanita)
- Rekomendasi Pindah Nikah (khusus calon pengantin pria) dan beberapa syarat lainnya.
Kemudian terkait surat suntik catin bisa diambil di Puskesmas dimana calon pengantin berdomisili.
Sementara rekomendasi pindah nikah, calon pengantin pria bisa melengkapi semua berkas yang dipersyaratkan di kelurahan kemudian mengambil surat tersebut di KUA dimana dia berdomisili.
Baca juga: Jual Minyak Tanah Harga Mahal, Disperindag Sidak Pangkalan di Kota Baubau Sulawesi Tenggara
Setelah calon pengantin sudah memenuhi persyaratan yang ada maka dapat mengumpul semua berkas di kelurahan dan kemudian akan diproses oleh pegawai kelurahan.
Setelah semua berkas dinyatakan lengkap maka berkas catin pria dan wanita bisa dikunpulkan dimana KUA catin wanita berdomisili.
Khusus di KUA Kadia, berikut persyaratannya :
1. Model 1, 2, 3, 4, 5 (berkas kelurahan)
2. Fc KTP Catin
3. Fc KTP Ayah
4. Fc KTP Ibu
5. Fc KTP Saksi
6. Fc KK
7. Fc Ijazah
8. Fc Akte Kelahiran
9. Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar, dan 4x6 sebanyak 1 lembar
10. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
11. Suntik Catin
12. Rekomendasi Pindah Nikah
Setelah semuanya telah dinyatakan lengkap oleh pihak KUA, maka calon pengantin wajib membayar sebanyak Rp600 ribu di Kantor Pos untuk pengurusan tersebut.
Kemudian, calon pengantin sisa menunggu jadwal pelatihan yang bakal dijadwalkan oleh pihak KUA.
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)