Kapan Tes PCR dan Antigen Dihapus Syarat Penerbangan dan Perjalanan Domestik? Simak Penjelasannya

Benarkah tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Kapan tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Hasil tes Covid-19 tersebut saat ini menjadi syarat perjalanan domestik melalui udara, laut, maupun darat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapan tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Hasil tes Covid-19 tersebut saat ini menjadi syarat perjalanan domestik melalui udara, laut, maupun darat.

Teranyar, pemerintah berencana menghapus hasil tes PCR dan antigen sebagai syarat naik pesawat maupun kapal laut.

Syarat penerbangan terbaru tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Nantinya, syarat penerbangan dan perjalanan domestik tak lagi menerapkan hasil tes Covid-19 tersebut.

Baca juga: Update Covid-19 Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Jumlah Kasus Aktif 175 Orang, 159 Isolasi Mandiri

Kebijakan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memperlakukan berbagai kebijakan,” kata Luhut.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” jelasnya.

Luhut pada Senin (7/3/2022), menyebutkan, kebijakan terbaru tersebut bakal ditetapkan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian/ lembaga masing-masing.

Namun, belum dipastikan kapan SE terkait syarat penerbangan dan perjalanan domestik tanpa tes Covid-19 itu terbit.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menjelaskan pemerintah berencana menghapus tes PCR dan antigen menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menjelaskan pemerintah berencana menghapus tes PCR dan antigen menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik. (Kompas.com)

Syarat PCR dan Antigen Masih Berlaku

Sejauh ini, hasil tes PCR atau antigen masih menjadi syarat naik pesawat maupun kapal laut di Tanah Air.

Hal tersebut juga disampaikan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati, mengatakan, aturan masih belum resmi disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan ratas yang dilaksanakan pada Senin 7 Maret 2022.

Sebab, keputusan penghapusan hasil tes Covid-19 tersebut masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.

Baca juga: Viral Aksi Heroik Siswa Panjat Tiang Bendera Saat Upacara di MTsN 1 Kendari, Selamatkan Merah Putih

“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada surat edaran itu, tes PCR dan antigen masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.

“Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19,” kata Adita.

“Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No 22 tahun 2021,” jelasnya menambahkan.

Kapan tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Hasil tes Covid-19 tersebut sebelumnya menjadi syarat perjalanan domestik melalui udara, laut, maupun darat.
Kapan tes PCR dan antigen dihapus menjadi syarat penerbangan dan perjalanan domestik? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Hasil tes Covid-19 tersebut sebelumnya menjadi syarat perjalanan domestik melalui udara, laut, maupun darat. ((Husni Husein/TribunnewsSultra.com))

Kemenhub disebutkan akan melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.

Syarat PCR dan Antigen Akan Dihapus

Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan aturan baru syarat penerbangan dan perjalanan domestik.

Dalam kebijakan terbaru itu, syarat perjalanan domestik tak lagi wajib hasil tes PCR atau antigen Covid-19.

Kebijakan ini bakal berlaku sebagai syarat naik pesawat, kapal, dan transportasi darat, yang telah vaksin dosis kedua.

Aturan baru itu bakal ditetapkan melalui surat edaran yang nantinya akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing.

Hal itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” jelasnya.

Luhut dikutip dari YouTube Kemenko Marves juga mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali.

Saat ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk PPKM Level 2.

Mengingat, kasus Covid-19 mengalami penurunan disejumlah wilayah.

“Seiring perbaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, maka sejumlah kabupaten/kota yang kembali masuk Level 2 meningkat cukup signifikan,” ujarnya.

“Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk Level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” katanya menambahkan.

Soal detail perpanjangan PPKM, kata Luhut, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).(*)

(Tribunnews.com/Daryono, TribunJabar.id, TribunnewsSultra.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved