TikTok di Rusia Tak Bisa untuk Posting dan Live Streaming, Alasannya demi Keselamatan Pengguna
Akses sejumlah media sosial dibatasi di Rusia sejak invasinya ke Ukraina pada 24 Februari 2022.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Akses sejumlah media sosial dibatasi di Rusia sejak invasinya ke Ukraina pada 24 Februari 2022.
Kini giliran TikTok yang membatasi fasilitasnya untuk warga Rusia.
Bukan karena sanksi atas invasi, tujuan TikTok adalah untuk melindungi para TikTokers Rusia.
Pengguna TikTok di sana kini tidak bisa mengunggah konten baru dan menyiarkan siaran langsung (live streaming) melalui akun TikTok-nya hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Tawan Tentara Rusia, Ukraina Undang Para Ibu Prajurit Rusia untuk Jemput Putra Mereka di Kyiv
Baca juga: Petugas Kebun Binatang Ukraina dan Keluarga Bertahan di Bonbin demi Rawat Hewan selama Invasi Rusia
abar ini diumumkan oleh akun Twitter @TikTokComms pada Senin (7/3/2022).
Dalam tiga cuitan resminya, pihak TikTok menegaskan bahwa aplikasinya bisa dijadikan sarana hiburan di tengah peperangan ini.
Meski demikian, TikTok tetap memperhatikan keselamatan para penggunanya.
Hal ini berkaitan dengan fake news law, atau hukum baru yang menghukum denda hingga pidana bagi warga Rusia yang menyebarkan kabar tertentu.
Di antaranya kabar yang dianggap hoaks atau kabar bohong hingga unggahan yang memprotes invasi.
Baca juga: Kondisi Hari Ke-11 Perang Rusia Vs Ukraina: 4.300 Warga Putin Ditahan gegara Potres & Reaksi Erdogan
Baca juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy Sebut Militer Rusia Bersiap untuk Bombardir Kota Odessa
Undang-undang baru
Warga Rusia kini semakin terkekang di tengah invasi negaranya ke Ukraina.
Bagaimana tidak, tak semua warga Rusia mendukung peperangan ini.
Sebagian warga Rusia memprotes invasi ke Ukraina atas dasar kemanusiaan.
Pemikiran warga Rusia yang demikianlah yang kontra dengan pemerintahan Presiden Vladimir Putin.
Baca juga: Rusia Hukum Siapa Saja yang Sebar Hoaks soal Invasi di Ukraina, yang Protes Perang Bisa Dipenjara
Maka dari itu, warga Rusia yang menggelar aksi protes kerap mendapat perlakuan kasar dari aparat.
Tak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak yang ingin perdamaian juga ditahan.
Sikap kontra warga ini membuat pemerintah Rusia membuat undang-undang baru untuk menghukum para warga yang bersikap tak selaras dengan pemerintah.
Warga bisa didenda dengan nominal fantastis hingga dihukum pidana.
Badan legislatif Rusia menyetujui rancangan undang-undang tentang hukuman orang yang menyebar informasi palsu atau hoaks tentang perang di Ukraina.
Baca juga: Tentara Rusia Menangis saat Telepon Ibunya hingga Ditenangkan Wanita Ukraina
Aturan baru itu disetujui badan legislatif Rusia pada Jumat (4/3/2022).
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari businessinsider.co.za, target hukum baru ini adalah orang-orang yang menyebar hoaks tentang kegiatan angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Serta penyebaran ujaran yang mendiskreditkan angkatan bersenjata dan menyerukan untuk pencegahan aksi angkatan bersenjata.
Hal ini dibeberkan oleh media Rusia, Kommersant.
Aturan baru ini juga akan menghukum mereka yang mendukung sanksi untuk Rusia.
Atau yang menyerukan agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghentikan invasi ke Ukraina.
Baca juga: Vladimir Putin Bakal Beri Rp 650 Juta untuk Keluarga Tentara Rusia yang Tewas di Ukraina
Di bawah undang-undang baru tersebut, hukuman untuk tindakan itu di antaranya penjara hingga 15 tahun hingga denda 5 juta rubel atau sekitar Rp 647 juta.
Seluruh majelis parlemen Rusia memberikan suara bulat, menyetujui rancangan undang-undang itu pada Jumat.
Diharapkan Putin juga akan segera mengesahkan aturan baru tersebut, menurut Associated Press.
Menurut petinggi parlemen, Vyascheslav Volodin kepada AP, Jika Putin sudah menyetujui, maka undang-undang itu bisa berlaku mulai Sabtu (5/3/2022).
"Mungkin besok (Sabtu-red), aturannya akan memaksa mereka yang berbohong dan membuat pernyataan mendiskreditkan angkatan bersenjata kita agar menanggung hukuman yang sangat berat," ucap Volodin.
"Saya ingin semua orang mengerti, dan agar masyarakat paham, bahwa kami melakukan ini untuk melindungi tentara dan perwira kami, dan untuk melindungi kebenaran," paparnya.
Invasi Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari 2022 memang memicu kemarahan internasional.
Terjadi demonstrasi besar-besaran, bahkan di kota-kota terbesar Rusia, yang memprotes agar perang dihentikan.
Menurut Kommersant, para pendemo yang memegang tulisan-tulisan "Tidak untuk perang!" bisa kena denda hingga 50.000 rubel atau Rp 6,4 juta.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)