Penghina Tentara Rusia dan Pendemo yang Protes Perang di Ukraina Bisa Dipenjara dan Denda Rp647 Juta
Pemikiran warga Rusia yang ingin perdamaian yang kontra dengan pemerintahan Presiden Vladimir Putin.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Warga Rusia kini semakin terkekang di tengah invasi negaranya ke Ukraina.
Bagaimana tidak, tak semua warga Rusia mendukung peperangan ini.
Sebagian warga Rusia memprotes invasi ke Ukraina atas dasar kemanusiaan.
Pemikiran warga Rusia yang demikianlah yang kontra dengan pemerintahan Presiden Vladimir Putin.
Baca juga: Rusia Hukum Siapa Saja yang Sebar Hoaks soal Invasi di Ukraina, yang Protes Perang Bisa Dipenjara
Maka dari itu, warga Rusia yang menggelar aksi protes kerap mendapat perlakuan kasar dari aparat.
Tak hanya orang dewasa, bahkan anak-anak yang ingin perdamaian juga ditahan.
Sikap kontra warga ini membuat pemerintah Rusia membuat undang-undang baru untuk menghukum para warga yang bersikap tak selaras dengan pemerintah.
Warga bisa didenda dengan nominal fantastis hingga dihukum pidana.
Badan legislatif Rusia menyetujui rancangan undang-undang tentang hukuman orang yang menyebar informasi palsu atau hoaks tentang perang di Ukraina.
Baca juga: Tentara Rusia Menangis saat Telepon Ibunya hingga Ditenangkan Wanita Ukraina
Aturan baru itu disetujui badan legislatif Rusia pada Jumat (4/3/2022).
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari businessinsider.co.za, target hukum baru ini adalah orang-orang yang menyebar hoaks tentang kegiatan angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Serta penyebaran ujaran yang mendiskreditkan angkatan bersenjata dan menyerukan untuk pencegahan aksi angkatan bersenjata.
Hal ini dibeberkan oleh media Rusia, Kommersant.
Aturan baru ini juga akan menghukum mereka yang mendukung sanksi untuk Rusia.
Atau yang menyerukan agar Presiden Rusia Vladimir Putin menghentikan invasi ke Ukraina.
Baca juga: Vladimir Putin Bakal Beri Rp 650 Juta untuk Keluarga Tentara Rusia yang Tewas di Ukraina