Guru SD Cabuli 3 Siswa, Modus Pelajaran Tambahan, Dilakukan Sejak 2021 hingga Januari 2022

Seorang guru sekolah dasar (SD), tega mencabuli tiga siswanya yang merupakan anak di bawah umur.

Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Seorang guru sekolah dasar (SD), tega mencabuli tiga siswanya yang merupakan anak bawah umur, di Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura memberikan pelajaran kemudian melakukan perbuatannya," jelasnya

"Korban diancam jika melapor tidak akan diberikan nilai bagus," lanjutnya.

Menurut pengakuan pelaku, kata Sumarni, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di ruangan kelas. 

"Pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga awal bulan Januari 2022," ucapnya.

Atas pengungkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti yakni seragam sekolah dari ketiga korban. 

Baca juga: Aksi Berani Kumpulan Perempuan di Ukraina, Bikin Bom Molotov dan Tak Gentar Gempuran Militer Rusia

Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berita Subang Terbaru, Guru SD Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Berbuat Ini ke Tiga Muridnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved