Guru SD Cabuli 3 Siswa, Modus Pelajaran Tambahan, Dilakukan Sejak 2021 hingga Januari 2022

Seorang guru sekolah dasar (SD), tega mencabuli tiga siswanya yang merupakan anak di bawah umur.

Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Seorang guru sekolah dasar (SD), tega mencabuli tiga siswanya yang merupakan anak bawah umur, di Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang guru sekolah dasar (SD), tega mencabuli tiga siswanya yang merupakan anak di bawah umur.

Adapun cara guru SD mencabuli siswa dengan modus berpura-pura memberikan pelajaran tambahan.

Kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu telah dilakukan pelaku sejak 2021 hingga awal Januari 2022.

Bejat perilaku AD (45) yang tega memperdaya muridnya sendiri.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sebuah SD di satu kecamatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat ini telah diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang.

Baca juga: Anak Ini Diminta Ucapkan Kalimat Syahadat, Lalu Dicabuli Pemilik Warkop: Tak Menurut Termasuk Dosa

Penyebab PSN ini ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang muridnya.

AD melakukan perbuatan tak terpuji itu kepada murid yang berinisial MA (11), MB (12), dan CO (12).

Ketiganya merupakan murid yang bersekolah di SD tempat pelaku mengajar.

Karena perbuatan tak tercelanya, AD harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggung jawbakan dugaan kejahatan yang telah dilakukan.

Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh

Lewat jumpa pers di Mapolres Subang pada Rabu (1/3/2022) malam, AKBP Sumarni menjelaskan kronologis peristiwa guru SD mencabuli murid.

Ia mengatakan, perbuatan AD dilaporakan oleh keluarga korban.

"Telah kami amankan AD pekerjaan PNS di Kabupaten Subang setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban," ujar Sumarni. 

AKBP Sumarni melanjutkan, modus operandi pelaku untuk memuluskan aksi tak senonohnya dengan cara mengancam korban akan memberikan nilai jelek.

Sehingga korban dipaksa untuk menuruti perbuatan bejat pelaku.

Baca juga: DULU Nyawer Reza Arab Rp1,5 Miliar Gegara Gabut, KINI Doni Salman Nangis Susul Indra Kenz Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved