Anak Ini Diminta Ucapkan Kalimat Syahadat, Lalu Dicabuli Pemilik Warkop: Tak Menurut Termasuk Dosa
Seperti halnya pencabulan yang dialami oleh seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, WK (16).
"Selanjutnya korban diberi minum air putih,” lanjutnya.
Setelah itu, pelaku meminta korban melayaninya dalam hubungan ranjang antara suami dan istri yang sah.
Diduga pelaku mencabuli korban dengan modus agama.
“Tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa,” ujar Andaru.
Andaru menambahkan, penyidik sudah menetapkan AS alias N sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Mandiri Andalan Utama, Buka Loker 3 Posisi, Penempatan Kendari, Manado, Makassar
Ia ditahan di Mapolres Mojokerto dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ( 1 ) ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Warkop di Mojokerto Ditangkap karena Cabuli Pegawainya, Begini Modus Pelaku..."