Anak Ini Diminta Ucapkan Kalimat Syahadat, Lalu Dicabuli Pemilik Warkop: Tak Menurut Termasuk Dosa

Seperti halnya pencabulan yang dialami oleh seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, WK (16).

Editor: Risno Mawandili
via WartaKotalive.com
FOTO ILUSTRASI - Pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, WK (16), dilakukan oleh pemilik warkop berisial AS alias N (36). 

"Selanjutnya korban diberi minum air putih,” lanjutnya.

Setelah itu, pelaku meminta korban melayaninya dalam hubungan ranjang antara suami dan istri yang sah.

Diduga pelaku mencabuli korban dengan modus agama.

“Tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa,” ujar Andaru.

Andaru menambahkan, penyidik sudah menetapkan AS alias N sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Mandiri Andalan Utama, Buka Loker 3 Posisi, Penempatan Kendari, Manado, Makassar

Ia ditahan di Mapolres Mojokerto dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ( 1 ) ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 ayat 1  UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Warkop di Mojokerto Ditangkap karena Cabuli Pegawainya, Begini Modus Pelaku..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved